Hukum Halal Haram Cryptocurrency
Yenny Wahid selaku Founder Islamic Law Firm (ILF) menyoroti tentang hukum halal-haramnya uang kripto (cryptocurrency). Dirinya menyoroti hal tersebut karena masih terjadi pro-kontra terkait halal atau haramnya aset digital tersebut.
Seperti yang diketahui, hukum mata uang kripto semacam Bitcoin sampai saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim. Ada yang menganggapnya halal, bahkan ada pula yang menganggapnya haram.
Dalam acara “Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto” pada hari Sabtu (19/6/2021) kemarin, Yenny mengatakan bahwa pihak yang menganggap aset kripto haram karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi.
Selain itu, pihak yang menganggap uang kripto haram, lanjut Yenny, juga memiliki argumen bahwa koin digital tersebut tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar pembentuk harga.
“Karena sifatnya yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti beli senjata atau narkoba atau sering disebut dark internet“, tambahnya.
Lalu ada argumen yang membantah bahwa transaksi gelap juga bisa dilakukan dengan memakai uang biasa. Oleh karena itu, dijelaskannya bahwa aset kripto tidak bisa dihukumi secara tunggal.

Hukum Halal Haram Cryptocurrency
Dalam keterangan resminya hari Minggu (20/6/2021), ia berpandangan bahwa ada juga pihak yang menganggap gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan.
“Transaksi di bank saja dipotong. Tapi kalau cryptocurrency malah tidak dipotong. Jadi menurut sebagian alim ulama ini malah membuat gharar-nya hilang,” ujarnya.
Dibandingkan dengan uang fiat (uang kertas) yang banyak digunakan dalam transaksi bank konvensional, lanjut Yenny, uang kripto justru terbebas dari riba karena uang kripto dasarnya adalah Blockchain yang penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer.
“Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara”, katanya.
Sementara itu, sekadar informasi bahwa hingga di tengah tahun 2021, pasar aset kripto di Indonesia secara konsisten menjadi sorotan karena pertumbuhan dan tingginya ketertarikan masyarakat. Pertumbuhan masif investasi aset kripto ini terjadi seiring dengan antusiasme investor memilih aset kripto sebagai alternatif instrumen investasi.
Di Indonesia, cryptocurrency dianggap sebagai komoditas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019. Peraturan Bappebti tersebut mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, memperjelas status kripto Indonesia yaitu aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Selain itu, perdagangan berjangka komoditi bagi umat muslim juga diatur dalam Fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi yang merupakan suatu bentuk perlindungan hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi investor (muslim) dalam melakukan transaksi perdagangan berjangka komoditi agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Pencarian sesuai topik:
- hukum trading forex syariah
- i aset kripto halal atau haram
- investasi cryptocurrency halal
- trading crypto halal atau haram
- Inilah Cara Menghitung Indikator Pivot Point Forex Secara Manual dan Otomatis - Februari 17, 2025
- Bagaimana Trader Dapat Memanfaatkan Informasi Suku Bunga dalam Strategi Trading? - Februari 10, 2025
- Stop Loss Forex vs Take Profit: Definisi, Perbedaan, dan Strategi Penggunaannya - Februari 6, 2025
