Transaksi aset kripto atau cryptocurrency di Indonesia tengah mengalami pertumbuhan, seiring dengan tren yang terjadi di dunia. Hal ini pun mendorong adanya bursa aset kripto di Tanah Air. Sebagai informasi, kehadiran bursa khusus aset kripto menjadi amat penting guna melindungi masyarakat yang tertarik berinvestasi serta memajukan ekosistem investasi.
Seperti yang diketahui, secara keseluruhan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan izin bagi 226 jenis crypto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Sementara di seluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar.
Aset Kripto sendiri adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.
Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, Yoyok Prasetyo menyampaikan, bahwa sebagai sebuah ekosistem investasi, aset kripto sudah seharusnya memiliki regulasi yang jelas. Hal ini perlu dihadirkan dalam rangka melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Mengutip dari keterangan resminya pada hari Senin (26/4/2021), ia mengatakan, “Adanya kasus yang mengatasnamakan investasi aset kripto yang berujung merugikan masyarakat, tentunya menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah yang berfungsi sebagai regulator, untuk segera mengatur investasi yang sedang trend ini”.
Investor Indonesia yang semula banyak bermain di saham, kini berbondong-bondong melirik juga cryptocurrency. Volume perdagangan crypto di Indonesia pun meningkat tajam. Karena itu tak heran jika tuntutan adanya bursa kian mengemuka. Adapun, perdagangan aset kripto melalui bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Bappepti.
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) (Persero) Fajar Wibhiyadi juga mengatakan hal yang sama, bahwa ekosistem perdagangan aset kripto melalui bursa tinggal menunggu persetujuan dari Bappebti.
Melalui keterangan resminya pada hari Senin (26/4/2021), Fajar mengatakan, “Dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, tentunya ini merupakan hal posisif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya”.
Untuk mendukung operasional bursa tersebut, Fajar memastikan, pihaknya sudah siap untuk menjadi lembaga kliring aset kripto. Nantinya KBI akan bertugas melakukan penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan.
“Sampai dengan saat ini kalau boleh kami katakan, KBI sudah siap 100% sebagai lembaga kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infratrukturnya”, ungkapnya.
Sejalan dengan itu CEO Indodax Oscar Dharmawan mengatakan kehadiran Bursa Kripto tentunya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor, karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring, yang tentunya akan memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
“Aset kripto memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia, dan sudah selayaknya aset kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di Bursa”, katanya.
- Menggunakan Pola Quasimodo Forex untuk Trading Reversal - Desember 10, 2024
- Cara Membaca Pola Impulsif dan Korektif dalam Pola Elliott Wave Forex - Desember 4, 2024
- Inilah 5 Cara Mendapatkan Rebate Forex Secara Maksimal! - Desember 3, 2024