Bagaimana sebenarnya hukum trading forex di Indonesia? Pertanyaan ini kerap kali muncul di kalangan orang awam. Pada dasarnya, sebagian besar orang yang belum terjun atau hanya mendengar sedikit mengenai trading forex, akan selalu menganggap bahwa industri investasi ini hanyalah tentang bermain judi.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap terkait hukum trading forex di Indonesia. Baik itu berdasarkan undang-undang, hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan juga mengenai trading forex syariah. Oleh sebab itu, ulasan ini menjadi penting bagi Anda yang ingin terjun ke dalam dunia investasi trading forex. Diharapkan, setelah Anda membaca tuntas ulasan ini, Anda akan dapat membuka pandangan terhadap dunia forex. Berikut penjelasan lengkap terkait bagaimana sebenarnya hukum trading forex di Indonesia.
Hukum Trading Forex Berdasarkan Undang-Undang dan Bappebti
Dalam aturan bernegara, hukum forex juga diatur dalam undang-undang dan diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dalam penjelasannya, trading forex termasuk di dalam perdagangan berjangka. Oleh sebab itu, kegiatannya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 yang di dalamnya mencakup berbagai hal umum, perizinan, kelembagaan, mekanisme perdagangan dan penerapan hukum lainnya.
Untuk memperjelas Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tersebut, pada tanggal 28 November 2002, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 037/DIR BBJ/11/02 yang mengatur perdagangan forex dengan sistem margin.
Baca Juga: 7 Tips Aman Bermain Trading Forex Bagi Pemula
Perdagangan forex dengan sistem margin, baik melalui bursa maupun bersifat over the counter (OTC), harus didaftarkan di BBJ dan semua margin harus masuk ke Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dalam rekening terpisah (segregated account). Artinya, jika forex dengan sistem margin dan tidak masuk ke KBI dalam rekening terpisah maka hal tersebut masuk dalam kategori produk yang ilegal. Hal ini berarti Anda harus bersikap waspada dan hati-hati.
Hukum Trading Forex Dalam Islam
Di kalangan masyarakat awam dan trader forex sendiri masih sering dijumpai perdebatan seputar halal haramnya trading forex. Dalam Islam dilarang untuk melakukan trading forex. Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang haram. Dalam buku Masail Fiqhiyah karangan ahli fiqih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, menyatakan bahwa perdagangan valas atau valuta asing diperbolehkan dalam hukum Islam.
Trading forex dianggap halal, sebab produk yang diperjualbelikan jelas wujud dan nilainya, yaitu mata uang asing. Trading Forex juga berbeda dengan riba dan murni merupakan transaksi jual beli karena forex memperdagangkan mata uang bukan meminjamkan uang dengan mengharapkan kembalian lebih. Selain itu, menurut Islam sendiri memandang jika perdagangan mata uang atau trading forex terjadi karena adanya kebutuhan dari pasar global untuk memenuhi kebutuhan negara yang beraneka ragam.
Hukum Trading Forex Menurut MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun juga menghalalkan trading forex berjenis SPOT yang mana dalam SPOT pembelian dan penjualan instrumen keuangan, komoditas, hingga aset lain dilakukan dengan pembayaran tunai dan langsung. Pasar ini kerap disebut pasar tunai karena perdagangan langsung ditukar dengan aset.
Untuk informasi, Fatwa dewan Syari’ah Nasional melalui peraturan nomor 28/DSN-MUI/III/2002 terkait tentang jual beli mata uang atau Al-Sharf telah menetapkan bahwa kegiatan menjual beli mata uang pada dasarnya dibolehkan dengan ketentuan tertentu sebagai berikut:
Prinsip Jual Beli Mata Uang Diperbolehkan
Dalam fatwa tersebut, transaksi jual beli mata uang ini sebenarnya diperbolehkan selama itu mampu memenuhi kriteria diantaranya:
1. Tanpa spekulasi atau untung-untungan.
2. Adanya kebutuhan transaksi untuk simpanan atau berjaga-jaga.
3. Jika transaksi terjadi pada mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dilakukan secara tunai atau At-Taqabudh.
4. Jika transaksi terjadi pada mata uang yang berbeda, maka harus dilakukan dengan kurs yang berlaku ketika melakukan transaksi dan harus tunai.
Baca Juga: Bagaimana Sejarah Trading Forex di Indonesia?
Jenis Transaksi yang Diperbolehkan dan Dilarang
Transaksi SPOT
Adalah transaksi pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Transaksi Forward
Transaksi forward adalah suatu transaksi penjualan dan pembelian valas yang nilainya sudah ditetapkan pada saat ini dan dilakukan untuk masa depan, antara 2 hari hingga satu tahun. Kegiatan ini dianggap haram oleh MUI karena harga yang digunakan di dalamnya adalah harga yang diperjanjikan atau muwa’adah dan penyerahan mata uang tersebut dilakukan di masa depan
Transaksi SWAP
Transaksi SWAP adalah suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Transaksi Option
Adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Trading Forex Syariah
Adanya trading forex di Indonesia membuat banyak orang tertarik mendapatkan profit untuk keperluannya. Mata uang yang ingin dimiliki sangat banyak dan bersifat likuid karena mata uang seluruh dunia ada. Dengan cepat trading forex menyebar luas di Indonesia sehingga banyak orang yang ingin merasakan profit dari kegiatan tersebut.
Seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, bahwa dalam Islam dilarang untuk melakukan trading forex. Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang haram. Maka dari itu hadirlah trading forex syariah yang dapat dilakukan oleh orang Islam. Namun, penting untuk Anda ketahui, bahwa trading forex syariah sudah dijalankan di Indonesia. Sehingga hal ini membuat para muslim dapat melakukannya untuk merasakan manfaatnya.
Baca Juga: Penerapan Trading Forex Syariah Di Indonesia
Penting untuk Anda ketahui, keuntungan yang akan diperoleh dari kegiatan trading forex syariah ini adalah pertukaran mata uang yang bisa ditahan selama itu diinginkan oleh penggunanya. Selain itu, trading forex syariah mempunyai resiko yang lebih rendah daripada trading pada umumnya.
Kesimpulan
Itulah ulasan mengenai hukum trading forex di Indonesia. Baik itu menurut undang-undang negara, hukum Islam, dan juga MUI adalah sudah jelas. Semoga pembahasan kali ini dapat meluruskan stereotip tentang trading forex yang mungkin telah menyebar di kalangan masyarakat.
Dan bagi Anda yang ingin mengetahui seputar trading forex lebih jauh, Anda dapat membaca artikel-artikel lain di situs website ini. Semoga apa yang kami coba sampaikan dapat menambah wawasan Anda terkait dunia trading forex.
- Strategi Forex Locking VS Hedging: Mana yang Terbaik? - Januari 19, 2025
- Seberapa Cocok Sesi Jam Forex Asia untuk Trader Pemula? - Januari 10, 2025
- Retrace Trading Forex: Definisi, Penerapan Strategi, Kelebihan dan Kekurangannya - Januari 2, 2025
Pingback: Trading Forex Terdesentral: Pengertian, Strategi, dan Risiko