Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda, kebijakan pajak kripto dinilai masih cukup memberatkan di kalangan investor. Teguh mengatakan, bahwa adanya penurunan transaksi kripto per tahun 2022, salah satunya dikarenakan implementasi terhadap pajak.
Dalam tambahannya, Teguh juga menyampaikan bahwa industri kripto dapat dibilang borderless karena dapat bertransaksi di antar negara. Hal itu tentu berbeda dengan industri saham. Transaksi kripto orang Indonesia di luar negeri, mengalami kenaikan. Sedangkan peraturan Kementerian Keuangan, menurut Teguh, memberlakukan satu kali pajak untuk yang legal dan dua kali pajak bagi yang tidak terdaftar.
Dirinya berharap jangan sampai regulasi yang ada menjadi terlalu mengikat. Hal itu tentunya agar industri semakin kompetitif secara global. Diharapkan regulasi akan memfasilitasi dan bukan membatasi. Masih menurut Teguh, industri kripto baru dalam kandungan pada sekitar 2017. Kemudian, 2018 bersiap lahir, dan 2019 seakan lahir prematur karena saat itu boleh dibilang bisa lanjut hidup atau mati. Dan pada 2020-2021, transaksi mulai meroket, meski kemudian pengalami penurunan di 2022. Oleh karena itu, menurut Teguh, ibarat bayi yang baru punya kehidupan, perlu dirawat dengan pola asuh dan pola didik yang sesuai.
Baca Juga: Indonesia Diprediksi Jadi Sentral Ekosistem Aset Kripto Asia Tenggara
Apa Itu Pajak Kripto?
Dikutip dari berbagai sumber, dijelaskan bahwa pajak kripto merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada investor atau pemegang aset kripto. Meski sebagian besar negara masih memiliki aturan pajak kripto yang belum jelas tentang cara kerja dan penerapan pajak cryptocurrency. Namun beberapa negara, aset cryptocurrency sudah mulai dikenakan pajak.
Sebagai informasi, di Indonesia sendiri, regulasi mengenai pajak kripto tertulis dalam peraturan resmi. Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Aset Kripto. Dan aturan pajak kripto ini telah diberlakukan sejak 1 Mei 2022.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis transaksi aset kripto seperti jual-beli (trading) aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar (swaping) aset kripto dengan kripto lainnya. Atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa. Dan pajak crypto ini juga berlaku sama dengan pajak atas transaksi Non Fungible Token (NFT).
Pada beberapa negara, aset kripto dianggap sebagai sumber penghasilan. Hal tersebut yang menjadi alasan mengapa aset kripto dan NFT dikenakan pajak, seperti halnya pajak penghasilan. Dan dijelaskan bahwa penerapan pajak aset kripto dapat menjadi insentif bagi investor untuk masuk ke pasar perdagangan aset kripto di Indonesia, khususnya para investor mancanegara.
Baca Juga: Bulan Literasi Kripto, Upaya Tingkatkan Pemahaman Aset Kripto
Volume Transaksi Kripto Anjlok
Sementara itu, volume transaksi kripto Indonesia mengalami penurunan drastis. Tahun 2022 lalu berada sekitar Rp 290 triliun, anjlok dari 2021 yang mencapai Rp 895 triliun.
Plt Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menjelaskan terkait hal ini. Bahwa salah satu penyebabnya turunnya volume transaksi tersebut adalah karena amblesnya nilai token kripto Luna di awal tahun lalu. Masalah tersebut membuat banyak orang jadi berpikir ulang untuk berinvestasi ke kripto. Selain itu, permasalahan lainnya adalah terkait kondisi ekonomi dunia. Saat itu perbankan menaikkan suku bunganya.
Didid juga menjelaskan terkait tips dalam berinvestasi kripto. Yakni yang pertama adalah logis. Pihaknya mengimbau investasi tidak memberikan penghasilan tetap. Masyarakat juga harus mempelajari lebih dulu konsep koin kripto yang akan diinvestasikan. Termasuk terkait pemilik dibalik proyek koin tersebut.
Dan kedua adalah legal. Jadi masyarakat perlu bertransaksi pedagang aset kripto yang berizin. Menurut Didid, ada keuntungan yang didapat ketika bertransaksi pedagang aset kripto yang berizin. Yakni ketika terjadi sesuatu, dapat dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Regulasi Kripto Indonesia Lebih Baik Dari Negara Lain
- 5 Alasan Mengapa Mindset Trading Lebih Penting daripada Strategi dalam Forex - Desember 8, 2024
- Averaging Trading Forex: Strategi Menambah Profit dan Mengurangi Kerugian - Desember 6, 2024
- Bagaimana Cara Mendeteksi Money Game Berkedok Forex? - Desember 5, 2024