Pertumbuhan investasi aset kripto di Indonesia dinilai semakin positif. Hal ini karena selain dari market yang besar, juga karena dukungan dari pemerintah melalui serangkaian aturan untuk menjaga ekosistem kripto. Untuk diketahui, regulasi kripto yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dinilai lebih baik dari sejumlah negara lainnya.
Pernyataan tersebut datang dari Jeth Soetoyo yang merupakan founder sekaligus CEO PT Pintu Kemana Saja (Pintu). Jeth mengatakan, bahwa Indonesia dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia menjadi sangat menarik untuk perkembangan kripto. Sehingga dengan adanya regulasi yang tepat menjadi hal sangat penting.
Dari data yang dikeluarkan oleh Finder Crypto Adoption bulan Agustus 2022, terlihat adanya kenaikan yang signifikan terkait potensi aset kripto di Indonesia. Dari data tersebut, dilaporkan bahwa kepemilikan aset kripto orang Indonesia mencapai 29,8 juta dengan persentase tingkat kepemilikan di Indonesia mencapai 16 persen atau lebih tinggi dari rata-rata global 15 persen.
“Jika berbicara tentang regulasi, Indonesia terdepan dibandingkan dengan negara-negara lainnya seperti adanya larangan aktivitas kripto di Tiongkok. Hingga penerapan pajak yang tinggi di India,” ujar Jeth.
Baca Juga: Daftar Terbaru 383 Aset Kripto Resmi yang Diakui Bappebti
Indonesia Diprediksi Jadi Sentral Ekosistem Aset Kripto Asia Tenggara
Diberitakan sebelumnya, Profesor Irena Vodenska, PhD CFA yang merupakan seorang pakar keuangan dari Boston University memberi prediksi terkait Indonesia dan aset kripto. Dalam prediksinya tersebut, Vodenska menyatakan bahwa Indonesia akan menjadi sentral ekosistem kripto di Asia Tenggara.
Hal tersebut dikatakan oleh Vodenska dalam acara 7th International Conference on Management in Emerging Markets (ICMEM) 2022. Dimana acara tersebut digelar oleh Sekolah Bisnis Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) secara virtual, hari Kamis (11/8/2022) kemarin.
“Ekosistem mata uang kripto di Indonesia terus bertumbuh dari waktu ke waktu. Indonesia diprediksi akan menjadi pemimpin sentral ekosistem kripto dan Blockchain di Asia Tenggara”, ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, Vodenska juga menambahkan bahwa setiap negara memiliki pertimbangannya masing-masing dalam pengadopsian mata uang kripto. Di Amerika Serikat, kata dia, kesadaran untuk menggunakan mata uang kripto sudah terbangun sejak 2013 dan hal tersebut didasarkan atas pemahaman dan perlakuan Bitcoin yang sudah dianggap sama seperti sebuah properti.
Dan di Australia, masyarakat setempat sedang mengadopsi teknologi transaksi Bitcoin dan mata uang kripto dengan rentang waktu penerapan 2 tahun. Dan Jepang adalah pemimpin dari penerapan mata uang kripto dalam sistem hukum negaranya. Sementara itu, China merupakan rumah bagi berbagai usaha rintisan berbasis Blockchain.
Sementara itu, perkembangan investasi aset kripto di Indonesia semakin pesat. Bappebti mencatat ada 12,4 juta orang menjadi investor kripto di Indonesia melampaui investor pasar modal yang hanya diangka 8,1 juta. Dan Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tahun 2021 tembus Rp 859,4 triliun. Sedangkan 2 bulan pertama saja di tahun ini, sudah berhasil mencatat 10 persen dari angka sebelumnya. Hingga bulan Maret lalu saja, jumlah orang yang bermain kripto hampir tembus 13 juta orang.
Baca Juga: Investor Aset Kripto di Indonesia Capai 14 Juta Orang
Regulasi Kripto dan Bursa yang Terus Mundur
Di sisi lain, rencana membuka bursa aset kripto di dalam negeri sudah lama digaungkan, tetapi hingga saat ini belum kunjung terealisasi. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa proses pendirian bursa aset kripto di Indonesia sudah melalui beberapa tahapan.
Kini, Kemendag melalui Bappebti sedang memverifikasi ulang semua tahap tersebut. Terkait dengan hal ini, Jerry menjelaskan bahwa tahap yang dilalui adalah menetapkan entitas yang bisa berdagang di bursa, validasi entitas tersebut, kemudian menetapkan syarat modal minimum.
Setelah Kemendag bisa memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur sudah dilalui dengan benar, bursa kripto baru bisa dibuka. Selain itu, Jerry juga menegaskan bahwa jadwal pembukaan bursa kripto yang terus mundur dari rencana awal tidak menunjukkan ada masalah yang tidak ada solusinya. Pihaknya juga memastikan bahwa Kemendag terus berdiskusi dan berkonsultasi dengan semua lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Bursa Kripto Ditargetkan Siap Diluncurkan Akhir 2022
Pingback: Pelaku Penipuan Kripto Ditangkap, Terancam Bui 40.000 Tahun
Pingback: Respon Bappebti Soal Aset Kripto Diatur RUU P2SK