Crypto

Kripto Jadi Favorit Pencucian Uang Kasus Kriminal?

Kripto Jadi Favorit Pencucian Uang Kasus Kriminal?

Kripto Jadi Favorit Pencucian Uang Kasus Kriminal?

Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menelusuri aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Aliran pencucian uang Rafael Alun ditelusuri KPK hingga ke dunia digital mulai dari kripto sampai Bitcoin. KPK juga menyebut jika nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ini terus bertambah karena memang kita sedang mendalami. Sementara ini masih di puluhan miliar”, kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, Kamis (11/05/2023).

Asep juga mengatakan bahwa penyidik akan terus menelusuri aset milik Rafael. Baik itu yang terdaftar secara sah maupun yang disamarkan dengan nama orang lain. Asep menegaskan semua aset milik Rafael akan ditelusuri.

“Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan. Ataupun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya”, katanya lagi.

Baca Juga: China Tangkap 1.100 Orang Terkait Cuci Uang Pakai Kripto

Apa Itu Pencucian Uang?

Dalam penjelasannya secara singkat, istilah tindakan pidana pencucian uang diartikan sebagai tindak kejahatan berupa penggelapan atau menyamarkan dana maupun aset yang bukan menjadi haknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tujuan seseorang dalam melakukan kegiatan kriminal ini tidak lain adalah memperkaya diri sendiri atau menggandakan kekayaan yang dimiliki.

Praktik ini sendiri dilakukan dengan cara menyamarkan asal atau sumber dana atau aset, seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal dan meyakinkan. Padahal, keberadaan dari aset atau uang yang bukan menjadi haknya tersebut dikaburkan sehingga terlihat seperti digunakan sesuai kebutuhan. Dengan begitu, oknum yang melakukan hal tersebut dapat mengakuisisi dana atau aset tersebut secara seutuhnya.

Untuk informasi, di Indonesia sendiri, tindak pidana ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa praktik pencucian uang bisa dikenakan pidana yang cukup berat. Dalam penjelasan lain, tindakan pencucian uang ini disetarakan dengan kasus korupsi, perampokan, terorisme, perdagangan manusia, ilegal fishing, narkoba, dan tindakan kriminal berat yang lainnya.

Baca Juga: Hasil Trading Ratusan Juta Dicurigai Pencucian Uang

Bitcoin Favorit Koruptor

Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut jika Bitcoin memang sudah kerap menjadi wadah penyimpanan harta para koruptor.

“Kenapa Bitcoin jadi favorit koruptor? Karena di Indonesia belum diakui sebagai alat transaksi untuk sebagaimana uang. Saya nggak tahu apa sengaja sehingga Bitcoin ini belum jadi alat transaksi resmi di sistem negara Republik Indonesia. Justru karena belum diakui ini makin membuat pengen yang harta tersembunyi ya membeli Bitcoin atau dialihkan ke Bitcoin. Baik dari korupsi ataupun kejahatan lain, narkoba, perdagangan orang, teroris pun juga ada gunakan Bitcoin,” kata Koordinasi MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin menyarankan Bitcoin diakui saja di Indonesia. Hal ini guna bisa melacak aset-aset yang ada di Bitcoin.

“Bagaimana solusinya bahwa ini tidak dipakai untuk menyembunyikan harta? Ya diakui resmi saja. Dengan diakui resmi maka bisa diawasi atau dilakukan kontrol OJK maupun Bank Indonesia. Dan tetap dilacak TPPU untuk kejahatan”, ungkapnya.

Dalam tambahannya juga, Boyamin menyebut Bitcoin merupakan salah satu wadah penyimpanan harta yang mudah disembunyikan. Dan harta Bitcoin terbilang sulit dilacak.

“Justru memang untuk menyamarkan harta khususnya itu dijadikan Bitcoin, karena apa? Sistem penyembunyiannya gampang dan tapi sulit dilacak karena itu prosesnya berlapis-lapis. Karena pemiliknya itu bisa siapa saja, dan ditransfer atau diberikan kepada siapa saja gampang tanpa terlacak”, jelasnya.

“Jadi memang sudah awal-awal perkara Rp 349 triliun itu kan saya sudah ngomong bahwa bukan hanya uang di bank segala macam, tapi Bitcoin”, katanya lagi.

Baca Juga: Seberapa Besarkah Resiko Cryptocurrency?

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top