Crypto

Polisi Ungkap Modus Baru Pencucian Uang Melalui Kripto dan Game Online

Dalam kabar terbarunya, polisi mengungkapkan terkait adanya modus baru praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan game online dan cryptocurrency atau mata uang kripto. Cara ini diakui membawa kesulitan tersendiri dan merupakan bagian dari perkembangan zaman.

Dalam penjelasannya terkait dengan hal ini, pada acara yang digelar oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari Selasa (14/12/2021) kemarin, Brigjen Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengatakan bahwa, “Jadi namanya jejak digital itu pasti bisa terungkap. Mau email, WA, website, bisa terungkap karena data tersebut pasti meninggalkan jejak. Yang sekarang lagi tren adalah game online“.

Whisnu menambahkan, bahwa tim dari Cyber Crime Mabes Polri maupun satuan terkait penanganan kejahatan berbasis teknologi sudah mencoba melakukan penelusuran transaksi melalui game online serta kripto.

Ia juga mengungkapkan, “Bahwa ternyata game online belum bisa kita deteksi, bagaimana dia bisa membuat suatu transaksi menggunakan game online. Game online, kripto, ini menjadi hal yang in lah sekarang ini. Lewat kripto saja, lewat game online saja, karena engga terdeteksi. Ini juga menjadi permasalahan ke depan karena teknologi saja semakin canggih”.

Polisi Ungkap Modus Baru Pencucian Uang Melalui Kripto dan Game Online

Polisi Ungkap Modus Baru Pencucian Uang Melalui Kripto dan Game Online

Namun, pihaknya tetap akan memastikan bahwa segala Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan berbasis transaksi digital selain yang terbaru tersebut dapat diatasi dengan mudah.

“Bila dia menggunakan teknologi digital mudah-mudahan dengan kemampuan dan teknologi yang kita dapat, kita punya saat ini, dapat mengungkap beberapa perkara melalui digital forensik tersebut”, ungkapnya lagi.

Sementara itu, Mahfud Md yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menjelaskan, bahwa terdapat dua konsep dalam kasus TPPU. Yakni yang pertama adalah penangkapan pelaku, dan yang kedua adalah penelusuran hasil tindak pidananya.

Mahfud mengatakan, penanganan TPPU memerlukan landasan hukum yang kuat demi menjamin kepastian hukum dan menjaga efektivitas penegakan hukum. Termasuk dalam pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidananya.

“Apabila dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkan tingkat kriminalitas“, katanya.

Selain itu, Mahfud juga menambahkan, “Saya menyambut baik kegiatan diseminasi peraturan PPATK ini yaitu tentang tata cata permintaan informasi ke PPATK. Dengan ini saya berharap kegiatan diseminasi ini dapat meningkatkan komuniksi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang“.

Pencarian sesuai topik:

  • modus terbaru pencucian uang
William Adhiwangsa
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kejahatan Carding: Pengertian, Jenis, Bahaya, dan Cara Cegah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top