Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan UKM meralat daftar pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi. Dari sebanyak 50 nama, ada 35 entitas yang dipulihkan namanya karena dianggap tidak menjalankan bisnis yang dimaksud.
Sebelumnya pada hari Jumat (22/5/2020) pekan lalu, Tongam L. Tobing (Ketua Satgas Waspada Investasi) mengatakan, “Kami telah berkoodirnasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi”.
Tongam juga menjelaskan, bahwa penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

Tak Beri Pinjaman Online Ilegal, 35 Koperasi Dipulihkan Namanya
Seperti yang sudah diketahui, pinjaman online (pinjol) mendorong calon nasabah merasa lebih mudah untuk mengakses dana darurat dan mendesak. Perusahaan dan aplikasi bisnis ini pun semakin banyak bermunculan karena permintaan pasar.
Tapi tidak semua pinjaman online melindungi nasabahnya. Banyak pinjol yang bersifat ilegal, selain tidak ada jaminan terhadap bentuk operasional usahanya, bahkan cara menagih utangnya pun tidak sesuai dengan standar dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada keterangan pers di hari Jumat (29/5/2020) ini, Tongam merilis 35 daftar entitas yang diralat karena tidak memberi pinjaman online ilegal dan memulihkan kembali namanya.
Berikut entitas yang direhabilitasi namanya:
1. Koperasi Syariah 212
2. Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri
3. Koperasi Mitra Indonesia
4. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani
5. Koperasi Syariah Nasuha
6. KSP Nusantara
7. Koperasi Wadharma
8. Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni
9. KSP Bintang Balirejo Indonesia
10. Koperasi FKSS
11. KSPPS Nuri Jatim
12. BMT NU Kalitidu
13. BMT Salman Alfarisi
14. KSP Ar-Rohmah
15. BMT Sakinah Sejahtera
16. BMR Kulni
17. Koperasi Mitra Tani Mandiri
18. KSU Bumi Artho Mulyo
19. BMT Barokatul Ummah
20. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Mandiri
21. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara
22. KSPPS BMT Roudlotul Jannah
23. Koppontren Al Fatah
24. Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah
25. Koperasi Karyawan Insan Barokah
26. BTM Sang Surya
27. BTM Surya Madinah
28. BMT Baitul Mashurin
29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum
30. Koperasi Mitra Berkah Usaha
31. BMT Permata Indonesia
32. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat
33. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah
34. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia
35. BMT Smart
- Teknik Forex Hit and Hide dalam Strategi Scalping - April 25, 2025
- Perbedaan Sell Limit dan Sell Stop Forex yang Wajib Dipahami Trader - April 24, 2025
- Leverage dan Margin Forex: Halal atau Haram? - April 16, 2025
