Untuk informasi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mengebut peluncuran bursa kripto. Dalam rencananya, bursa kripto tersebut ditargetkan akan rilis akhir 2022 ini. Didid Noordiatmoko selaku Plt Kepala Bappebti menjelaskan terkait hal ini. Pihaknya menyampaikan bahwa realisasi bursa kripto dalam waktu dekat, paling tidak sebelum pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya tidak bisa jawab dengan pasti (kapan kepastian bursa kripto rilis). Jadi dengan adanya RUU PPSK ini saya juga harus melihat kondisi-kondisinya, tetapi arahan dari Pak Menteri kita akan segerakan bursa kripto ini. Harapannya di tahun ini, harapannya”, katanya.
Seperti yang diketahui, awalnya, bursa kripto Indonesia direncanakan hadir pada akhir 2021. Akan tetapi, rencana tersebut batal dan ditargetkan akan hadir pada kuartal pertama 2022. Namun, sampai saat ini bursa kripto belum kunjung hadir di Indonesia.
Pada sisi lain, Didid juga menjelaskan jika absennya bursa kripto membuat Bappebti harus bekerja dua hingga tiga kali lebih keras. Oleh karena itu, kehadiran bursa kripto sangat diharapkan. Namun, pihaknya masih harus melihat situasi dan kondisi saat ini.
“Gak ada bursa, kami kerjanya jadi 2-3 kali lebih keras. Dengan adanya bursa itu sudah setengah kerjaan kami sudah akan (selesai). Artinya kami berkeingan keras tapi harus bisa melihat situasi kondisi ini harus diperhitungkan,” katanya.
Baca Juga: Pendaftaran Bursa Kripto Indonesia Sudah Ditutup, Berikut Daftar Resminya!
Kendala Pembentukan Bursa Kripto
Sementara itu, Didid juga mengatakan, tidak adanya benchmark alias tolok ukur dalam pembentukan bursa kripto menjadi salah satu kendala yang dihadapi oleh Bappebti. Sebagaimana diketahui, belum ada satu pun negara yang mempunyai bursa kripto sehingga Bappebti tidak mempunyai contoh implementasinya.
“Bappebti terus melihat apakah bursa kripto yang tengah dirancang sudah siap atau tidak, namun kami tidak mempunyai benchmark. Kami mencoba agar risiko kegagalannya kecil dan memastikan semuanya sudah sinkron serta mampu menghadapi permasalahan ke depan”, ungkap Didid.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menambahkan, selayaknya bursa saham, bursa kripto juga membutuhkan perusahaan kustodian dan kliring. Tapi, perusahaan kustodian untuk bursa kripto yang sudah mendaftarkan diri ke Bappebti menghadapi kendala dari segi modal dan pengalaman. Di sisi lain, ada beberapa perusahaan kustodian asal luar negeri yang ingin masuk ke pasar kripto Indonesia.
“Oleh sebab itu, Bappebti memberikan opsi kepada mereka. Mau mendirikan perusahaan sendiri di sini atau mengakuisisi perusahaan yang sudah terdaftar di Bappebti sehingga nanti dapat terbantu secara modal dan sumber daya manusia,” ungkap Tirta.
Terkait dengan bursa kriptonya, DFX sebagai penyelenggara bursa kripto masih dalam proses administrasi karena sempat terjadi pergantian manajemen sehingga perlu ada fit and proper test lagi.
“Kesiapan sistem juga perlu dicek kembali karena jika revisi Peraturan Bappebti Nomor 8/2021 disahkan, maka harus ada penyesuaian kembali,” ucap Tirta.
Baca Juga: Perlukah Bursa Kripto di Indonesia?
Sistem Sudah Dinyatakan Siap
Dalam informasi yang terbaru, Bappebti menargetkan bursa kripto akan diluncurkan tahun ini. Sedangkan revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan pendukung juga telah disepakati. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan sistem perdagangan kripto sebenarnya telah disiapkan pihaknya saat ini.
“Karena memang sebenarnya dalam sistem kami sudah ada”, kata Tirta.
Tirta juga menjelaskan memang ada perubahan dari Perba Nomor 5 Tahun 2019. Dalam aturan yang terbit tahun lalu, bursa kripto harus terpisah dan tak menjadi bursa komoditas. Ia mengatakan bahwa terbitnya revisi Perba Nomor 8 tahun 2021 ditargetkan selesai secepatnya. Dan Bappebti juga telah bertemu pelaku usaha untuk meminta masukan. Hal utama yang diubah terkait dengan modal dan ISO.
“Itu nanti akan mulai dikenakan langsung sejak dari calon seperti itu sebelum bursa terbentuk”, katanya.
Dan Tirta memperkirakan, revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dapat diresmikan pada bulan ini. Alhasil, peluncuran bursa kripto diharapkan dapat terjadi pada akhir tahun 2022 beserta dengan lembaga kliringnya. Meskipun begitu, Bappebti juga tengah memantau perkembangan dari Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Menurut Tirta, bursa kripto penting untuk kerja pengawasan Bappebti karena lebih efektif dari segi pencatatan. Dan Bappebti sebagai lapisan terakhir pengawasan akan lebih efektif dalam mengawasi perdagangan kripto karena sudah tinggal cek data transaksi semua pedagang di bursa, asetnya di kustodian dan dananya di kliring.
- Cara Membaca Pola Impulsif dan Korektif dalam Pola Elliott Wave Forex - Desember 4, 2024
- Inilah 5 Cara Mendapatkan Rebate Forex Secara Maksimal! - Desember 3, 2024
- Bagaimana Nilai Spread Forex Mempengaruhi Profit Anda? - November 22, 2024