
Penipuan Trading Crypto Kembali Terungkap, Kerugian Capai Miliaran
Kasus penipuan trading crypto di Pasuruan berhasil diungkap oleh polisi. Dalam kasus ini, korban mencapai belasan orang dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Terkait pengungkapan kasus penipuan tersebut, Polres Pasuruan Kota menangkap satu orang tersangka, yakni Syaiful Efendi (30).
Dalam keterangannya pada hari Kamis (14/4/2022), AKBP R. M. Jauhari selaku Kapolres Pasuruan mengatakan, “Kami mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi trading crypto”.
“Modus tersangka memberikan presentasi atau pamer kepada korban keuntungan 7 sampai 10 persen investasi crypto yang dia lakukan. Sampai akhirnya korban ikut menginvestasikan modalnya. Para korban berinvestasi Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, menurut Kapolres, modal nyatanya digunakan sebagian sebagai investasi crypto dengan akun tersangka sendiri. Sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan selainnya digunakan guna membayar keuntungan korban lainnya.
Sementara itu, Syaiful Effendi (34) mengakui bahwa investasi trading crypto yang dijalankannya adalah investasi bodong. Menurutnya, uang hasil investasi nasabahnya hanya sebagian saja yang dipakai modal trading crypto.
Sebagian besar uang tersebut justru dia pakai untuk membayarkan keuntungan yang dijanjikan ke investor lain demi menutupi kedok penipuan trading crypto-nya.
“Uangnya sekarang sudah habis. Sebagian dibuat kebutuhan sehari-hari, sebagian buat bayar bagi hasil ke investor lain,” ucap Syaiful.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dengan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Investasi crypto memang tengah melanda di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Kabar mengenai naik daunnya investasi mata uang digital tersebut, memang dipengaruhi oleh kabar tentang keuntungan besar yang menggiurkan. Namun, di balik tawaran keuntungan yang besar, investasi aset kripto juga memiliki sejumlah risiko yang dinilai tinggi pula.
Untuk informasi, di Indonesia sendiri mata uang kripto (cryptocurrency) tetap diakui sebagai aset digital melalui peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) nomor 5 tahun 2019. Bahkan dalam kurun waktu 2-3 tahun mendatang, jumlah investor aset kripto di Indonesia diprediksi akan mencapai 40-50 juta orang.
Bukan menjadi rahasia lagi, jika masyarakat Indonesia saat ini sudah banyak sekali yang mencoba peruntungan dalam berinvestasi di sini. Namun, sayangnya tidak semua orang dapat bermain cryptocurrency sehingga bukan keuntungan yang didapat tetapi justru kerugian yang cukup besar. Faktor mendasar yang menyebabkan investor mengalami kerugian adalah minimnya pengetahuan dan teori dasar terkait cryptocurrency.
- Perbedaan Cross Rate dan Spot Rate dalam Trading Forex - Mei 26, 2023
- Memahami Istilah Spot Rate dalam Dunia Forex - Mei 26, 2023
- Pentingnya Mengontrol Keserakahan Dalam Trading Forex Sebagai Kunci Kesuksesan - Mei 23, 2023

Pingback: Merasa Kena Penipuan Kripto, Angel Lelga Lapor Polisi