Finansial

Perbedaan PSBB dan Karantina Wilayah dari Sisi Biaya yang Dikeluarkan Negara

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa pemerintah lebih memilih untuk menerapkan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dibandingkan opsi untuk karantina wilayah dalam usaha untuk menangani dan mencegah penyebaran wabah virus corona.

Yang menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan opsi PSBB adalah Jakarta. Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 pada Jumat (10/4/2020) yang berlaku selama 14 hari. Lalu, apa perbedaan PSBB dan karantina wilayah dari sisi biaya yang dikeluarkan oleh negara?

Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, disebutkan bahwa Karantina Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pada undang-undang tersebut, juga diatur berbagai cara dalam penerapan karantina kesehatan. Antara lain adalah isolasi, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dalam pasal 1 ayat (10) berbunyi, “Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”.

Perbedaan PSBB dan Karantina Wilayah dari Sisi Biaya yang Dikeluarkan Negara

Perbedaan PSBB dan Karantina Wilayah dari Sisi Biaya yang Dikeluarkan Negara

Sementara pada pasal 1 ayat (11) diterangkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Melihat sisi anggaran, untuk karantina rumah sakit dan karantina wilayah, kebutuhan dasar seperti kebutuhan makan yang berada di dalam zona karantina tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah (APBN).

Dalam pasal 55 ayat (1) di undang-undang yang sama, berbunyi “Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat”.

Sementara pada pasal 59 tentang penerapan PSBB, undang-undang tersebut tidak mencantumkan pemenuhan kebutuhan dasar, baik manusia maupun ternak di zona karantina.

Pada DKI Jakarta yang menerapkan PSBB, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai aturan-aturan PSBB. Diantaranya adalah, kendaraan pribadi dibatasi, melarang makan di restoran, hotel-hotel di Jakarta harus mau menerima tamu isolasi diri, dan kegiatan olah raga secara mandiri di sekitar rumah.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trading Saham di EXNESS
To Top