Crypto

Sri Mulyani Singgung Aset Kripto: Boom dan Bust dalam Semalam!

Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Menteri Keuangan (Menkeu) menyinggung terkait perkembangan investasi aset kripto. Komentarnya ini muncul ketika membahas mengenai guncangan dan ancaman yang akan dihadapi Indonesia.

Karena seperti yang diketahui, beberapa waktu terakhir, perekonomian terus menerus dihadapkan dengan berbagai guncangan. Bahkan ketika pandemi Covid-19 sedang berlangsung, guncangan ekonomi terus datang silih berganti. Terkini datang dari sektor teknologi.

“Kita dihadapkan naik turunnya boom komoditas, kita dihadapkan pandemi, kita sekarang dihadapkan oleh disrupsi teknologi”, jelas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu bahkan mengibaratkan jika perkembangan investasi aset digital seperti bom waktu yang meledak. Meledaknya masyarakat untuk berinvestasi di aset kripto bahkan membuat bendahara negara ini menerima banyak aduan. Bahkan Sri Mulyani terkejut karena volatilitas yang tidak stabil.

“Kripto market yang beberapa bulan atau setahun terakhir semua mengirim WhatsApp (WA) ke saya, kripto boom. Jumlahnya yang tadi hanya ratusan miliar jadi triliunan. Tiba-tiba bust (dalam) semalam. Itu masalah tata kelola”, ungkapnya.

Baca Juga: Warrent Buffet dan Prediksi Kehancuran Aset Kripto

Pajak Kripto dan Fintech, Pemerintah Kantongi Rp 339 Miliar

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berhasil kantongi penerimaan negara sebesar Rp 339,71 miliar. Untuk diketahui, uang sebesar itu berasal dari pajak kripto dan fintech P2P lending sejak bulan Juni hingga Oktober 2022.

Dalam penjelasannya, Sri Mulyani merinci, penerimaan negara sebesar Rp 339,71 miliar berasal dari pajak fintech sebesar Rp 148,6 miliar dan pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar. Adapun pajak P2P lending dan pajak kripto merupakan pajak yang berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022.

Dikutip dari berbagai sumber, dijelaskan bahwa pajak kripto merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada investor atau pemegang aset kripto. Meski sebagian besar negara masih memiliki aturan pajak kripto yang belum jelas tentang cara kerja dan penerapan pajak aset cryptocurrency. Namun beberapa negara, aset cryptocurrency sudah mulai dikenakan pajak.

Sebagai informasi, di Indonesia sendiri, regulasi mengenai pajak kripto tertulis dalam peraturan resmi. Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Aset Kripto. Dan aturan pajak kripto ini telah diberlakukan sejak 1 Mei 2022.

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis transaksi aset kripto seperti jual-beli (trading) aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar (swaping) aset kripto dengan kripto lainnya. Atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa. Dan pajak crypto ini juga berlaku sama dengan pajak atas transaksi Non Fungible Token (NFT).

Bappebti: Transaksi Aset Kripto Masih Menurun

Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut bahwa perkembangan transaksi kripto di Indonesia terus menurun sejak Maret lalu. Hal ini dijelaskan oleh Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Tirta mengatakan, “Masih menurun perkembangannya. Karena nilai pasar plus kena PPN dan PPh juga bikin investor belum banyak masuk pasar lagi”.

Selain itu, Tirta juga mengungkapkan data yang menunjukkan jika nilai transaksi aset kripto tahun ini turun dibandingkan tahun lalu. Padahal, sebelumnya perdagangan kripto sempat melonjak dari Rp 64,9 triliun pada 2020 ke Rp 854,9 triliun pada 2021.

Diketahui, nilai transaksi aset kripto pada tahun ini tercatat hanya menyentuh Rp 279,8 triliun. Dan secara rinci, nilai transaksi pada September 2022 tercatat Rp 17,57 miliar, lalu anjlok pada bulan berikutnya ke angka Rp 12,96 miliar. Transaksi bulanan tertinggi tahun ini tercatat Rp 46,44 triliun yakni pada Maret 2022.

Saat rapat kerja dengan Komisi XI, Kementerian Keuangan pernah menyampaikan bahwa minat masyarakat di tanah air untuk berinvestasi kripto cukup tinggi. Pertumbuhan investor kripto lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan investor pasar modal. Jumlah investor kripto di tanah air sendiri mencapai 15,1 juta pada Juni 2022. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah investor pasar modal yang hanya mencapai 9,1 juta pada periode yang sama.

Baca Juga: Tingginya Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hanya FOMO?

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top