Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut angkat bicara menghadapi popularitas aset kripto yang tengah mencuat. Dalam rilisnya hari Selasa (11/5/2021) kemarin, Anto Prabowo selaku Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK mengatakan, “Masyarakat harus memahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya”.
Pihaknya menyebut bahwa ada tiga poin yang harus menjadi pertimbangan masyarakat dalam melakukan investasi pada aset digital kripto.
Poin pertama disebutkan bahwa aset kripto saat ini bukan merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran, dan hasilnya menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dalam poin kedua, disebutkan juga bahwa aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga masyarakat harus memahami dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Sementara pada poin terakhir, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan pada aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Untuk informasi, Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto.
Seperti diketahui merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019, Crypto Asset yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
13 platform perdagangan uang kripto di RI:
1. PT Cripto Indonesia Berkat
2. Upbit Exchange Indonesia
3. PT Tiga Inti Utama
4. PT Indodax Nasional Indonesia
5. PT Pintu Kemana Saja
6. PT Zipmex Exchange Indonesia
7. PT Bursa Cripto Prima
8. PT Luno Indonesia Ltd
9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
10. PT Indonesia Digital Exchange
11. PT Cipta Coin Digital
12. PT Triniti Investama Berkat
13. PT Plutonext Digital Aset
Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengingatkan masyarakat berhati-hati saat berinvestasi di cryptocurrency. Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing memperingatkan, masyarakat agar mewaspadai dan memahami investasi aset kripto.
Menurutnya, aset kripto tidak memiliki underlying asset atau basis indikator yang menaungi nilai investasinya, tetapi hanya berdasarkan permintaan dan penawaran.
Menurut Tongam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset kripto ini telah dikategorikan sebagai subjek kontrak berjangka.
- Memahami Istilah Raw Spread Forex: Definisi, Cara Kerja, dan Hal Lainnya - November 13, 2024
- Menerapkan Pola Senkou Span Forex untuk Identifikasi Level Support Resistance Secara Potensial - November 5, 2024
- Risk of Ruin Forex: Pengertian dan Cara Mencegahnya - November 4, 2024
Pingback: Transaksi Aset Kripto dan Sinergi dari Bappebti, OJK dan BI
Pingback: Investor Aset Kripto di Indonesia Capai 14 Juta Orang
Pingback: Bappebti Akan Bahas Usulan Rating Kripto dengan Kemenkeu
Pingback: Aset Kripto dan Indonesia Jadi Sentral di Asia Tenggara
Pingback: Indodax Laporkan Dark Tracer Soal Hoaks Kebocoran Data
Pingback: Waspadai Modus Baru Penipuan Kripto Pig Butchering
Pingback: Panduan Trading Kripto dengan Strategi Hold
Pingback: Sri Mulyani Singgung Aset Kripto: Boom dan Bust Semalam!
Pingback: 5 Strategi Trading Crypto Terbaik Bagi Pemula