Crypto

Tingginya Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hanya FOMO?

Tingginya Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hanya FOMO?

Tingginya Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hanya FOMO?

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terjadi kenaikkan signifikan terhadap jumlah investor kripto di Indonesia. Sebelumnya, data akhir Juli 2022 menunjukkan jumlah pelanggan aset kripto sebanyak 15,57 juta orang, kemudian naik menjadi 16,1 juta orang per Oktober 2022. Namun diduga tingginya jumlah investor kripto di Indonesia hanya FOMO.

“Pelanggan aset kripto per akhir Oktober sekitar 16,1 juta pelanggan, meningkat hampir 2 kali dari bursa efek”, kata Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

Sedangkan menurut Laporan Review Peraturan Perdagangan Komoditi Aset Kripto yang disusun oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Di tahun 2020, jumlah investor pasar kripto mencapai 4 juta orang. Jumlah ini naik nyaris 3 kali lipat di tahun 2021 sebanyak 11,2 juta investor. Dan di akhir Juli 2022, jumlah investor pasar kripto telah melebihi dari 15,57 juta orang. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan investor pasar modal Indonesia yang jumlahnya sebanyak 9,3 juta orang.

Menurut Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Hermanda, salah satu alasan meningkatnya peminat asset kripto adalah karena saat ini kripto dianggap sebagai komoditi yang memiliki fungsi store of value. Sehingga dapat menjadi instrumen investasi yang menjanjikan.

Baca Juga: Pertumbuhan Aset Kripto di Indonesia Masuk Top 20 Dunia

“Sebagian orang beranggapan kripto memiliki fungsi store of value, jadi beda sama currency yang nilainya tetap dan bisa dipertukarkan. Kalau kita anggap kripto sebagai komoditi seperti emas, jadi digunakan untuk menyimpan nilai atau investasi”, katanya.

Teguh menegaskan jika di era digital trennya bukan lagi hanya simpan emas, namun ada alternatif aset kripto. Hal ini selaras dengan hasil studi yang dilakukan oleh CELIOS pada September 2022. Dari 3.530 responden yang disurvei, data menunjukkan bahwa aset kripto menempati urutan ke-3 sebagai aset yang paling banyak dibeli oleh investor ritel. Aset kripto bahkan berada di atas emas digital, futures, dan surat utang pemerintah sebagai instrumen investasi yang dipilih masyarakat.

Investor Kripto VS Investor Saham?

Jumlah investor kripto di Indonesia yang terus bertambah dinilai hanya angka statistik belaka. Pasalnya, diduga ada tren FOMO alias ikut-ikutan di kalangan investor baru aset kripto di Indonesia.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Analis DCFX Futures Lukman Leong. Bahkan, Lukman berani menyatakan jika mayoritas investor kripto hanyalah spekulan dan sisanya orang-orang yang hanya ikut-ikutan. Apalagi saat ini untuk menjadi investor kripto syaratnya sangat mudah dan cenderung tak banyak aturan macam menjadi investor saham di pasar modal

Melansir detikcom, Lukman mengatakan, “”Saya yakin hampir 100% investor kripto hanyalah spekulator dan FOMO”.

Lukman juga menyatakan meskipun jumlah investor banyak, namun jumlah dan volume transaksinya lebih kecil daripada transaksi di pasar saham. Hal ini mengindikasikan pasar saham belum ditinggal peminatnya. Menurutnya aset kripto bukanlah instrumen yang aman untuk digunakan sebagai sarana investasi. Menurutnya, nilai aset kripto tidak jelas meskipun bisa memberikan keuntungan.

“Produk kripto dari teknologi blockchain tidaklah memiliki nilai, yang bernilai adalah teknologinya sendiri. Mata uang kripto tidak di-back up oleh aset dan dapat dicetak tanpa batas kecuali Bitcoin yang terbatas jumlahnya,” ungkap Lukman.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga membenarkan saat ini banyak sekali investor kripto yang masuk ke jebakan FOMO. Tandanya adalah banyak sekali investor kripto yang sebetulnya tidak sepenuhnya memahami aset yang diinvestasikannya.

Baca Juga: Pemahaman Masyarakat Tentang Aset Kripto Belum Mendalam

Apa Itu FOMO?

Secara singkat, FOMO memiliki kepanjangan yakni “Fear of Misssing Out”. Namun jika dijelaskan secara garis besar, FOMO dapat dipahami takut tertinggal momen dalam mengikuti kondisi pasar kripto. Pasar kripto yang dapat berubah dengan cepat dan drastis mengakibatkan munculnya perasaan takut bagi investor pemula. Tentunya mereka akan mempunyai perasaan takut melewatkan peluang yang menguntungkan atau takut mengalami kerugian.

Para calon investor kerap kali memilih berinvesasi hanya dengan mengikuti kata senior atau orang lain atau karena didorong oleh emosi untuk cepat bertindak. Tindakan yang diambil cenderung tidak melakukan analisis terlebih dahulu. Kata FOMO sering kali riuh di media sosial, namun lambat laun istilah FOMO tidak hanya digunakan pada dunia investasi kripto atau cryptocurrency. Istilah FOMO juga di trading forex.

Dalam investasi kripto sangat disarankan menggunakan dana uang dingin. Hal tersebut penting mengingat karakteristik pasar kripto yang “high risk high return” dengan perubahan harga yang sangat drastis dan cepat. Maka dari itu, harus dipahami di awal oleh para investor bahwa akan diperhadapkan pada keadaan yang tak menentu atau ketakutan mengalami kerugian.

Dapat dikatakan, bahwa FOMO menimbulkan konsekuensi yang benar-benar serius bagi para investor karena mengurangi kemampuan mereka untuk mengambil keputusan secara objektif selama trading. Mengejar keuntungan yang seperti itu justru menyebabkan trader mengambil resiko lebih besar. Jika harga tiba-tiba anjlok, maka mereka yang akan rugi besar.

Pada intinya, jangan terburu-buru membeli suatu koin kripto hanya karena provokasi dari orang lain. Yang perlu Anda lakukan hanyalah percaya pada fundamental atau analisa dari diri Anda sendiri. Selain itu, FOMO dapat dihindari jika Anda memiliki pengetahuan yang baik mengenai dunia aset kripto. Anda juga dapat belajar dari artikel-artikel mengenai dunia investasi aset kripto pada situs ini untuk menambah wawasan Anda mengenai dunia aset kripto.

Baca Juga: Inilah Panduan Menghindari Skema Pump And Dump Pada Aset Kripto

William Adhiwangsa
3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Sri Mulyani Singgung Aset Kripto: Boom dan Bust Semalam!

  2. Pingback: Jenis Aset Kripto yang Akan Diawasi Oleh OJK

  3. Pingback: Kripto Syariah Pertama di Dunia Siap Dirilis!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top