Saat ini Indonesia menduduki urutan pertama untuk Indeks Kompleksitas Bisnis periode 2020. Ini artinya kemudahan berusaha di Indonesia dinilai paling rumit jika dibandingkan dengan negara lain.
Lembaga riset dan konsultan TMF Group merilis Global Business Complexity Index Rankings 2020 (GBCI 2020). Indonesia berada di urutan pertama mengalahkan Brasil, Argentina, Bolivia, Yunani, China, Nicaragua, Colombia, Malaysia, dan Ekuador. Mengutip laporan tersebut hal ini karena undang-undang yang ada di Indonesia.
Dikutip hari Jumat (16/10/2020) dari laporan yang dimaksud, ditulis, “Peraturan ini dianggap kuno oleh investor asing dan tetap menjadi penghalang utama investasi di Indonesia”.
Selain itu TMF juga menyebut jika UU Ketenagakerjaan di Indonesia masih melindungi tenaga kerja dari eksploitasi sehingga sulit untuk perusahaan jika ingin mengambil tindakan tegas untuk pegawai yang berkinerja buruk.
“Sulit untuk melakukan upaya pendisiplinan atau memecat pegawai yang kinerjanya kurang. Regulasi semacam ini yang dinilai oleh pihak luar sebagai penghambat investasi asing,” sebut laporan TMF Group.
Selain itu, TMF Group juga menyoroti keberadaan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membatasi peranan investor asing. Saat ini, DNI melingkupi 22 sektor usaha yang memiliki 200 sub-sektor turunan.

Waduh, Indonesia Juara 1 Negara Paling Ruwet Soal Berbisnis
Namun, TMF Group memandang sudah ada upaya untuk menyederhanakan iklim usaha dan kebijakan perburuhan. Misalnya dengan membuka lebih banyak sektor usaha untuk investasi asing dengan memangkas DNI menjadi 16-20 sektor. Upaya semacam ini dapat memperbaiki peringkat Indonesia ke depan.
Tim TMF Group Indonesia Alvin Christian mengungkapkan presiden Indonesia ingin meningkatkan investasi asing. Indonesia saat ini merupakan tempat yang menarik dan menguntungkan untuk pasar.
Alvin mengatakan, “Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat ingin mendorong masuknya investasi asing dan berencana menyederhanakan berbagai hal semaksimal mungkin. Indonesia adalah lokasi investasi yang menarik dengan pasar yang besar. Dengan kemudahan dalam berusaha yang membaik, Indonesia akan semakin menarik”.
TMF menyebutkan GBCI 2020 ini memang menggambarkan kompleksitas berbisnis di dunia. Selain itu indeks ini juga untuk mengeksplorasi kesuksesan hingga tantangan dalam berinvestasi di luar negeri.
Lebih lanjut, TMF Group juga menyoroti soal proses mendirikan usaha di Indonesia. Prosesnya harus melibatkan 30 atau bahkan lebih instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah.
“Di Indonesia, kalau sebuah perusahaan mau beroperasi saja butuh sampai 11 jenis perizinan. Ada 22 sektor industri dengan sekitar 200 sub-sektor turunan, masing-masing membutuhkan jenis perizinan yang berbeda,” tulis laporan TMF Group.
Berbagai masalah tersebut coba diatasi dengan kehadiran UU Ciptaker. Dampaknya memang tidak akan serta-merta, apalagi UU ini masih butuh aturan pelaksana yang jumlahnya puluhan. Akan tetapi setidaknya Indonesia sudah mampu mengidentifikasi masalah dan berupaya mengatasinya.
- Teknik Forex Hit and Hide dalam Strategi Scalping - April 25, 2025
- Perbedaan Sell Limit dan Sell Stop Forex yang Wajib Dipahami Trader - April 24, 2025
- Leverage dan Margin Forex: Halal atau Haram? - April 16, 2025
