Dalam kabar yang terbaru, pengawasan aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), dari sebelumya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Untuk informasi, pada hari kamis (8/12/2022), pemerintah dan DPR menyepakati seluruh isi RUU PPSK yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia. Nantinya, RUU PPSK ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya setuju terhadap isi RUU PPSK tersebut.
“Kami menyetujui laporan yang luar biasa. Yang saya yakin merupakan hasil kerja luar biasa dari seluruh pimpinan dan anggota DPR dalam Panja dengan pemerintah dan stakeholder“, katanya.
Dalam draf RUU PPSK tersebut juga dituliskan bahwa untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan, pihak OJK akan memelihara stabilitas sistem keuangan secara bersama. Yakni dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan, sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.
Dan ketentuan tersebut menguatkan landasan hukum bagi OJK untuk secara aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan baik sesuai dengan wewenang yang dimilikinya. Maupun melalui mekanisme koordinasi dalam rangka menciptakan dan memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara terpadu dan efektif.
Baca Juga: Peluncuran Bursa Kripto Terus Dikebut!
Awasi Kripto, OJK Akan Tambah Anggota Dewan Komisioner
Secara khusus terkait hal ini, OJK akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dari sekarang hanya sembilan orang. Penambahan tersebut antara lain seorang kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro.
Selain itu, akan ditambahkan pula lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota. Serta seorang kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto merangkap anggota.
Sri Mulyani menjelaskan, bahwa penambahan dua komisioner tersebut akan dilakukan secara bertahap. Meski demikian, menurut Sri Mulyani, tahapan penambahan komisioner juga akan melihat kemampuan keuangan OJK.
“Sebelumnya, begitu Ketua OJK ganti, seluruh komisionernya diganti. Nah, sekarang mulai dilakukan secara staggering, artinya waktu terminasi komisioner tidak sama”, ungkapnya.
Menurutnya, keuangan OJK sendiri sangat dipengaruhi oleh pendanaan yang berasal dari iuran penyedia jasa keuangan. Adapun iuran tersebut selama ini dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang pada akhirnya akan diperlakukan untuk anggaran OJK.
Baca Juga: Pajak Kripto dan Fintech, Pemerintah Kantongi Rp 339 Miliar
Respon Indodax Soal Aset Kripto Diawasi OJK dan BI
Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan turut menanggapi terkait hal ini. Oscar mengungkapkan jika pihaknya selalu mengapresiasi langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini. Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto.
“Saya appreciate dengan peran pemerintah selama ini terkait regulasi yang dikeluarkan. Dan menurut saya cukup mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan Blockchain. Selama ini, aset kripto berada di bawah naungan Bappebti Kementerian Perdagangan”, katanya.
“Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK-BI. Saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya”, katanya lagi.
Dengan adanya kepastian regulasi, lanjut Oscar, tentu akan memberikan proteksi kepada para stakeholder kripto (investor, exchange, regulator, developer token, dll). Dengan harapan bahwa pertumbuhan ekosistem ini menjadi sehat dan lebih baik lagi.
“Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi. Menunjang pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha”, jelasnya.
Baca Juga: Respon Bappebti Soal Aset Kripto Diatur RUU P2SK
- Seberapa Cocok Sesi Jam Forex Asia untuk Trader Pemula? - Januari 10, 2025
- Retrace Trading Forex: Definisi, Penerapan Strategi, Kelebihan dan Kekurangannya - Januari 2, 2025
- Seberapa Bahayakah Bertrading Terlalu Bergantung pada Indikator Forex? - Desember 18, 2024
Pingback: Bursa Kripto dan 3 Temuan Dugaan Maladministrasi