Kabar terbaru terkait kripto datang Dewan Stabilitas Keuangan (FSB). Yang mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan aturan global perdagangan kripto yang kuat pada bulan Oktober mendatang. Hal itu muncul karena gejolak baru-baru ini di pasar kripto yang telah menyoroti perlunya mengatur sektor spekulatif tersebut.
Untuk informasi, FSB adalah sebuah badan regulator, para pejabat kementerian keuangan dan bankir sentral dari Kelompok 20 ekonomi (G20). Sejauh ini, FSB membatasi dirinya untuk memantau sektor kripto, dengan mengatakan itu tidak menimbulkan risiko sistemik. Mengutip dari Antara pada hari Senin (11/7/2022), pihak FSB menjelasan dalam sebuah pernyataan.
“Kegagalan pelaku pasar, selain menimbulkan potensi kerugian besar pada investor. Dan mengancam kepercayaan pasar yang timbul dari kristalisasi risiko perilaku. Juga dapat dengan cepat menularkan risiko ke bagian lain dari ekosistem aset kripto”, ungkapnya.
Baca Juga: Benarkah Kiamat Kripto Di Depan Mata?
Seperti yang diketahui, gejolak bear market yang mengguncang pasar kripto selama lebih dari delapan bulan. Dan kondisi ini telah membuat nilai Bitcoin (BTC) dan jajaran kripto lainnya ambles sebanyak 70 hingga 90 persen terhadap mata uang fiat.
Sejak 10 November 2021 lalu hingga saat ini BTC telah memimpin keruntuhan pasar kripto, hingga nilainya merosot sebanyak 69 persen. Awalnya pasar BTC turun secara perlahan sampai akhirnya di tiga bulan terakhir BTC melesat menuju harga terendah dengan ambles sebanyak 46,21 persen.
Bahkan, beberapa kasus terkait mata uang digital berhasil mengguncang pasar. Diantaranya adalah Stablecoin TerraUSD runtuh awal tahun ini, dan penarikan serta transfer dari perusahaan kripto besar Celsius Network dan Voyager Digital.
FSB Tidak Dapat Membuat Undang-Undang
Meski FSB tidak memiliki kekuatan membuat undang-undang, tetapi anggotanya berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip peraturan di yurisdiksi mereka sendiri. Pengawas tertinggal dari Uni Eropa, anggota terkemuka FSB, menyetujui aturan baru yang komprehensif untuk pasar kripto bulan ini.
FSB juga mengatakan bahwa aset kripto sebagian besar digunakan untuk tujuan spekulatif. Namun tidak beroperasi di ruang bebas regulasi dan harus mematuhi aturan relevan yang ada. Selain itu, banyak negara mengharuskan perusahaan kripto memiliki kontrol anti pencucian uang.
“Anggota FSB berkomitmen untuk menggunakan kekuatan penegakan hukum dalam kerangka hukum di yurisdiksi mereka untuk meningkatkan kepatuhan dan bertindak melawan pelanggaran,” kata FSB.
Baca Juga: Bitcoin Disebut Gelembung Spekulatif
Harga Belum Menentu dan Aturan Global Perdagangan Kripto
Di tengah harga yang tak juga kunjung menentu kini aturan baru aset kripto sedang disusun. Sejumlah negara diketahui sedang mengatur aturan untuk melindungi investor. Diketahui, sejumlah regulator di dunia mulai mengatur ulang transaksi aset kripto. Aturan baru ini sendiri dibuat di tengah anjloknya pasar kripto. Dilaporkan bahwa Uni Eropa (EU) menyetujui aturan baru untuk mengatur aset kripto. Semakin tertekannya aset Bitcoin membuat pihak berwenang dinilai harus mengendalikan sektor ini.
Setelah UNI Eropa mulai mengatur ulang transaksi aset kripto, Otoritas keuangan Singapura juga melakukan hal yang sama. Negara berjuluk Kota Singa itu tengah mempertimbangkan aturan baru untuk melindungi investor kripto setelah pasar aset digital dihantam harga yang terus anjlok.
Pihak berwenang di Singapura telah lama waspada terhadap pasar kripto. Dan memberikan persetujuan hanya kepada 14 perusahaan untuk menyediakan layanan pembayaran token digital secara lokal. Jumlah itu lumayan kecil dibandingkan dari hampir 200 pelamar. Selain itu, Singapura juga telah membatasi pemasaran kripto dan mengharuskan penyedia aset virtual untuk dilisensikan secara lokal. Dan bahkan jika mereka hanya melakukan bisnis di luar negeri.
KPK Mulai Bidik Pencucian Uang Lewat Kripto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat. Maka dari itu, KPK mengantisipasinya dengan menggelar pelatihan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya bertema “Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto (Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency)”.
Baca Juga: Aturan Penyitaan Aset Kripto Terkait Kejahatan Akan Disiapkan!
Para APH tersebut adalah pegawai di bidang penindakan KPK, analis PPATK, penyidik Dit. Tipikor Bareskrim Polri, jaksa penyidik Tipikor dan jaksa PPA Kejaksaan Agung. Dalam pelatihan tersebut, peserta juga diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran dan penyitaan mata uang kripto. Serta latihan praktik penelusuran dan mengendalikan mata uang kripto.
Melalui kegiatan ini KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para analis, penyidik, maupun jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto. Selain itu, pelatihan juga diharapkan membekali para peserta kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan dan penyitaan untuk tujuan penindakan.
- 5 Alasan Mengapa Mindset Trading Lebih Penting daripada Strategi dalam Forex - Desember 8, 2024
- Averaging Trading Forex: Strategi Menambah Profit dan Mengurangi Kerugian - Desember 6, 2024
- Bagaimana Cara Mendeteksi Money Game Berkedok Forex? - Desember 5, 2024
Pingback: Festival Kripto Coinfest Asia Akan Digelar Di Indonesia
Pingback: Bursa Kripto Zipmex Sempat Hentikan Akses Penarikan Dana