Crypto

Bareskrim Usut Kasus Robot Trading Mark AI

Bareskrim Usut Kasus Robot Trading Mark AI

Bareskrim Usut Kasus Robot Trading Mark AI

Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penggelapan, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di aplikasi robot trading crypto Mark AI. Untuk informasi, robot trading Mark AI sendiri dinaungi oleh PT Teknologi Investasi Indonesia. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp 25 miliar.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini berdasarkan laporan nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri ter tanggal 9 November 2021. Para korban disebut berinvestasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 9 miliar. Ramadhan menyebutkan bahwa para korban dijanjikan keuntungan 1,3-1,5 persen setiap harinya. Keuntungan itu awalnya diberikan, namun sejak 15 Oktober 2021 tidak ada lagi keuntungan yang didapat investor.

Awal Mula Kasus

Diberitakan sebelumnya, member robot trading kripto Mark AI melaporkan bos PT Teknologi Investasi Indonesia atas tuduhan penipuan. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya, pada hari Rabu (20/10/2021). PT Teknologi Investasi Indonesia sendiri disinyalir merupakan pembuat aplikasi robot trading cryptocurrency bernama Mark AI.

Baca Juga: Dapatkah Dana Korban Robot Trading Ilegal Dikembalikan?

Salah satu korban Duta menyampaikan, ia mulai merasakan ketidakberesan Mark AI sejak 15 Oktober 2021 lalu. Ketika itu, para member mengeluh tak bisa melakukan penarikan maupun menyimpan dana.

“Programnya untuk transaksi deposit atau penarikan dana disetop sejak 15 Oktober 2021. Dengan alasan untuk menghindari aliran dana masuk dari suntown forex ke Mark AI”, katanya di Polda Metro Jaya, hari Rabu (20/10/2021).

Kekhawatiran Duta semakin menjadi-jadi ketika website Mark AI termasuk aplikasi yang ada di Android tak bisa lagi diakses pada 18 Oktober 2021. Karena itu, Duta merasa perlu melibatkan polisi untuk mengusut tuntas dugaan penipuan.

Duta mengaku jika bergabung menjadi member di Mark AI sejak 25 Juni 2021. Ia tertarik karena Mark AI mengantongi legalitas dari Kemkumham, ada NID (nomor induk usaha), bahkan sudah mengajukan izin dari OJK atau Bapepti, namun masih dalam proses. Apalagi, Mark AI menjanjikan keuntungan yang berlipat dari dana yang ditanam. Duta mencatat setiap bulan bisa sampai 30 persen.

Baca Juga: Marak Penipuan Robot Trading, Kemendag Buka Layanan Lini Bappebti

Perwakilan Mark AI Indonesia Sempat Klarifikasi

Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mark AI juga diungkap musisi Ananda Sukarlan. Akibat dugaan penipuan itu, dana member tiba-tiba menghilang dari aplikasi tersebut. Hal ini diungkapkan Ananda lewat cuitannya di akun Twitter @anandasukarlan pada 19 Oktober 2021 lalu.

Sebelumnya, melalui unggahan di Facebook, Jason yang diklaim sebagai perwakilan Mark AI Indonesia memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan, karena keadaan khusus, Mark AI tidak dapat menyetor dan menarik uang. Jason pun memastikan pihaknya tengah bekerjasama dengan pemerintah untuk menangani permasalahan tersebut.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Mark Al memang tak mempunyai izin usaha di Indonesia. Perusahaan itu juga tak bergerak di sektor jasa keuangan. Dan hingga saat ini, Polri masih terus menyelidiki kasus tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Soal Robot Trading, Bappebti: Lebih Baik Cepat Withdraw Uangnya

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top