Saham

Delisting Saham: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya Bagi Investor

Delisting Saham: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya Bagi Investor

Delisting Saham: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya Bagi Investor

Untuk diketahui, bahwa istilah delisting saham merupakan salah satu istilah yang kerap digunakan di dunia investasi saham. Dan banyak para investor yang menyangka bahwa suatu perusahaan yang sahamnya publik perdagangkan di bursa pasti selamanya akan berada di sana. Namun tahukah Anda jika suatu perusahaan yang ada di dalam pasar modal tak selamanya akan selalu ada?

Dengan kata lain, suatu perusahaan bisa keluar dari catatan Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh sebab itu, supaya Anda tidak salah dalam memilih perusahaan, maka harus bisa mengerti dan memahami apa itu delisting saham. Bagaimana penjelasannya? Berikut ulasan lengkapnya!

Pengertian Delisting Saham

Istilah delisting kerap kali didengar pada saat seseorang melakukan investasi saham karena istilah ini merujuk pada dihapusnya suatu perusahaan dari daftar Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan dihapusnya daftar suatu perusahaan tersebut dari BEI, maka sahamnya sudah tidak bisa digunakan dalam bertransaksi di pasar modal. Dengan demikian, delisting saham adalah suatu tindakan penghapusan pencatatan saham perusahaan yang ada di dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Memahami Istilah Saham: Listing, Delisting dan Relisting

Dan delisting saham sering dikenal juga sebagai salah satu risiko yang harus siap diterima oleh para investor. Jadi, bagi Anda yang ingin berinvestasi saham, sebaiknya selalu melihat dan memahami perusahaan yang benar-benar terus menunjukkan profit yang menguntukan. Dengan begitu, risiko kerugian dalam melakukan investasi saham dapat dikurangi.

Jenis Delisting Saham

Berdasarkan sifatnya, delisting terbagi kembali menjadi 2 jenis yaitu:

1. Voluntary Delisting

Merupakan delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh permohonan emiten sendiri karena alasan tertentu. Misalnya karena adanya proses merger dengan perusahaan yang sudah go public, kehendak pengendali baru, atau pertimbangan lainnya.

2. Forced Delisting

Yakni tindakan otoritas bursa (BEI) untuk menghapus paksa saham perusahaan. Hal ini biasanya terjadi karena penurunan kriteria sehingga perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan dari bursa. Misalnya karena tidak menyampaikan laporan keuangan, tidak ada kepastian keberlangsungan bisnis perusahaan, dan tidak ada penjelasan selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Suspensi Saham: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Investor

Dampak

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, jika delisting merupakan perusahaan yang di mana sahamnya dihapus. Sehingga para investor saham yang sudah menanamkan modalnya pada perusahaan delisting, maka akan mengalami dampaknya, di antaranya:

1. Uang yang ditransaksikan pada pembelian saham sulit untuk dikembalikan

Ketika sebuah perusahaan melakukan delisting, modal yang disetorkan investor kepada perusahaan lewat pembelian saham di pasar modal sebenarnya bisa kembali ke pemegang saham. Akan tetapi, proses untuk bisa mendapatkan uang tersebut tak mudah. Bila perusahaan yang melakukan delisting mengalami kebangkrutan, maka perusahaan tersebut bakal dilikuidasi dan prosesnya harus melalui penetapan pengadilan.

2. Harga saham cenderung anjlok

Pemegang saham dan investor akan sulit menjual kembali saham-saham dari perusahaan yang melakukan delisting tersebut. Hal ini karena harga saham perusahaan yang melakukan delisting cenderung tidak menunjukkan profit atau lebih sering anjlok. Para pemegang saham yang sulit untuk menjual kembali sahamnya, maka perlahan-lahan akan mengalami kerugian yang cukup besar.

3. Saham perusahaan tidak mempunyai nilai

Perusahaan bakal menjual seluruh aset dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan, yakni membayar utang. Sementara itu, pemegang saham adalah pihak paling terakhir yang bakal menerima pembayaran hasil likuidasi tersebut. Namun perlu diketahui, pada praktiknya, jarang terjadi dana hasil likuidasi sampai ke pemegang saham, karena biasanya sudah habis untuk dipakai membayar utang.

Baca Juga: Right Issue Saham: Pengertian, Pengaruh, dan Keuntungannya

Kesimpulan

Berinvestasi saham memang memberikan tingkat pengembalian yang tinggi, namun umumnya investasi high return memiliki high risk juga. Jadi, sebagai investor Anda perlu lebih teliti dan mempertimbangkan berbagai risikonya sebelum terjun berinvestasi di dalamnya. Dengan cara seperti itu, maka investor akan terhindar dari perusahaan yang akan terkena delisting atau penghapusan pencatatan saham perusahaan.

Salam!

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hadiah trading octafx
To Top