Pada hari Senin (27/4/2020) ini Kantor Solid Gold Berjangka (SGB) yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bandar Lampung, digeruduk oleh beberapa nasabahnya karena merasa tertipu dan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Seorang nasabah bernama Hamlet Pradipta tersulut emosi karena tidak dapat bertemu dengan pihak perwakilan kantor. Hamlet tidak sendirian, ia datang bersama nasabah lain yang juga mengaku menjadi korban penipuan. Hamlet mengatakan, “Saya minta uang saya segera dikembalikan. Ini jelas-jelas penipuan berkedok investasi”.
Hamlet juga menyebutkan bahwa mulai dari sales, broker, hingga pimpinan kantor cabang pialang saham ini telah melakukan pembodohan terhadap nasabahnya. Ia menjelaskan, “Mereka minta kita top up, transfer sejumlah uang, dan akhirnya semuanya lost (hilang)”.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh nasabah lain yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengaku rugi dalam jumlah ratusan juta. Menurut ceritanya, pada awalnya ia tertarik untuk ikut investasi karena tergiur janji manis yang ditebar para broker saat merekrutnya.
Dalam hitungan jangka waktu dua bulan menjadi member SGB, pria ini mengaku mengalami kerugian yang mencapai nominal Rp 200 juta. Ia mengatakan, “Janjinya semakin banyak transaksi makin besar keuntungan kami. Tapi kenyataannya saldo kami hilang”.
Nasabah lain bernama Raden Iskandar bahkan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 milyar. Ia mengatakan bahwa memiliki dua rekening tabungan di SGB. Raden juga menyatakan akan menuntut oknum karyawan SBG yang telah merekrutnya berinvestasi hingga mengalami kerugian senilai miliaran itu. Katanya, “Ini penipuan sistematis, mulai dari marketing, wakil pialang dan pimpinan menggiring nasabah terpaksa investasi”.
Menurutnya, hal yang merugikan nasabah adalah karena dari pihak SGB melakukan transaksi terselubung tanpa diketahui oleh nasabah. Dalam pengetahuan Raden, broker atau wakil pialang tidak berhak melakukan transaksi menggunakan akun nasabah.
Ia juga memastikan bahwa jumlah korban penipuan ini cukup banyak. Tapi, tidak semua korban melaporkan, beberapa ada yang enggan menuntut perusahaan tersebut. Raden hanya menegaskan, “Kami sudah menemui perwakilan kantor. Intinya, tidak ada penyelesaian. Karena tidak ada penyelesaian, kami akan membuat laporan ke Polda”.
Sementara itu, Herlina -Staf Divisi Komplain SGB Bandar Lampung, mengaku bahwa belum dapat memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan dari sejumlah nasabah tersebut. Tetapi, pihaknya membantah soal tuduhan penipuan berkedok investasi saham.
Dalam penjelasannya, Herlina mengatakan, “Bukan penipuan, karena kami kantor pialang legal dan punya izin yang jelas”. Menurutnya, pihaknya akan melakukan audit internal mengenai klaim dari kerugian yang dialami oleh nasabah-nasabahnya tersebut.
- Bisakah Robot Forex Membantu Menjadi Trader Sukses? - Januari 17, 2025
- Analisa Fundamental Forex: Menganalisa Pergerakan Harga Setelah Rilis Data Ekonomi Penting - Januari 16, 2025
- Trader yang Baik, Manajemen Waktu Trading Juga Baik - Januari 7, 2025