Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat telah diamankan aparat kepolisian.
Seperti yang diketahui, di pasar tersebut terjadi transaksi jual beli dengan tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan menggunakan mata uang dinar dan dirham.
Zaim disebut mencari keuntungan 2,5 persen dari setiap penukaran rupiah ke dinar dan dirham tersebut.
Pada hari Rabu (3/2/2021) kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, “Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya”.
Ramadhan menjelaskan koin dirham yang dijadikan sebagai alat transaksi tersebut dibuat dari perak logam mulia seberat 2,975 gram. Sementara, dinar merupakan koin emas seberat 4,25 gram atau emas 22 karat.
Kemudian, nilai tukar satu koin dinar itu berada pada kisaran Rp 4 juta. Sedangkan, satu koin dirham berkisar sebesar Rp 73,5 ribu. Adapun dinar dan dirham itu dipesan oleh tersangka Zaim di sejumlah tempat.
Ramadhan juga menambahkan, “Jadi saudara ZS selain mengelola pasar, dia juga mengelola tukar menukar. Jadi orang yang mau belanja di Pasar Muamalah, menukarkan uang rupiahnya dari rupiah menjadi dinar atau dirham. Nah di situlah dia mencari keuntungan dengan margin 2,5% dari nilai tersebut”.
Namun demikian, Ramadhan belum dapat merinci jumlah keuntungan yang sudah diperoleh dari tersangka dalam mengoperasikan pasar Muamalah tersebut. Menurutnya, total nominal keuntungan tak berpengaruh banyak pada pelanggaran pidana yang sudah ditemukan penyidik dalam peristiwa itu.
Seperti yang diketahui, pada hari Kamis (28/1/2021) lalu, aparat pemerintah mendatangi Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.
Kedatangan aparat pemerintah tersebut menyusul adanya kabar viral mengenai transaksi jual beli yang menggunakan koin dinar dan dirham.
Untuk informasi, sebuah akun Youtube milik Arsip Nusantara memviralkan terkait keberadaan pasar tersebut.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp 200 juta.
- Cara Setting Indikator Bollinger Band yang Tepat - Desember 1, 2024
- Memahami Pola Candlestick Outside Bar dalam Analisis Teknikal Forex - November 25, 2024
- Panduan Strategi Trading Harian dengan Spread Forex Kecil - November 20, 2024