Crypto

Investor Aset Kripto di Indonesia Capai 14 Juta Orang

Investor Aset Kripto di Indonesia Capai 14 Juta Orang

Investor Aset Kripto di Indonesia Capai 14 Juta Orang

Investasi aset kripto memang tengah melanda di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Kabar mengenai naik daunnya investasi mata uang digital tersebut, memang dipengaruhi oleh kabar tentang keuntungan besar yang menggiurkan. Mata uang digital sebagai salah satu pilihan investasi kini menjadi semakin menarik karena menawarkan fitur yang beragam.

Meski begitu, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Kendati demikian, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Baca Juga: 5 Tips Investasi Crypto yang Aman, Legal, dan Cuan

Bukan menjadi rahasia lagi, jika masyarakat Indonesia saat ini sudah banyak sekali yang mencoba peruntungan dalam berinvestasi di sini. Bahkan dalam kurun waktu 2-3 tahun mendatang, jumlah investor aset kripto di Indonesia diprediksi akan mencapai 40-50 juta orang.

Jumlah Investor di Indonesia Terus Bertambah

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis laporan terbaru terkait jumlah investor aset kripto di Indonesia dan transaksi perdagangan yang dihimpun sampai bulan Mei 2022. Dalam laporan tersebut, Bappebti menyebutkan dari akhir Desember 2021 sampai Mei 2022, terdapat penambahan hampir 3 juta investor dari 11,2 juta sekarang mencapai 14,1 juta investor.

Sedangkan untuk jumlah transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia, selama periode Januari hingga Mei 2022 sudah mencapai Rp 192 triliun. Jika dibandingkan dengan jumlah transaksi pada tahun 2021 dengan masa periode yang sama, terjadi penurunan. Pada Mei 2021, jumlah transaksi aset kripto mencapai Rp3 70 triliun.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga juga mengatakan hal yang sama. Bahwa pihaknya mencatat jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi mencapai 14,4 juta per Mei 2022.

Jerrry mengatakan bahwa sekitar 90 persen dari total pengguna kripto berusia 20 sampai dengan 30 tahun. Oleh karena itu, ia melihat potensi besar bagi orang muda Indonesia untuk memanfaatkan kripto sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan.

Baca Juga: Staking Crypto, Cara Aman dan Tetap Untung di Investasi Kripto

Menurut Jerry, aset kripto menjadi menarik karena wujudnya sebagai komoditas digital. Sebab, komoditas digital dapat diperdagangkan kapan pun dan di mana pun, hanya dengan ponsel atau komputer.

Ia pun berharap generasi muda dapat memanfaatkan perdagangan kripto, khususnya untuk token-token yang diciptakan oleh warga Indonesia. Menurutnya, sudah semakin banyak aset kripto karya anak bangsa yang dapat membawa pemasukan bagi negara.

Cara Investasi Aset Kripto

Meski investasi di kripto tengah diminati karena keuntungan yang didapat bisa tinggi. Namun investasi pada aset digital ini juga tetap memiliki risiko yang tinggi. Oleh sebab itu, jika Anda berminat berinvestasi di kripto perlu untuk memahami risiko dan strateginya.

Setidaknya terdapat lima tips bagi Anda yang ingin berinvestasi di aset kripto. Yang pertama adalah, memilih platform yang terdaftar resmi di Bappeti. Kedua yaitu memilih mata uang digital yang tepat. Ketiga adalah jangan gunakan uang yang dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Keempat adalah diversifikasi portofolio. Dan yang kelima adalah, pastikan bahwa Anda memiliki dana cadangan.

Baca Juga: Tiga Poin Penting Sebelum Investasi Aset Kripto

Sekali lagi, aset kripto merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bawa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Tanah Air.

Selain itu, aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga, Anda harus paham dari awal mengenai potensi dan resikonya sebelum melakukan investasi aset kripto.

Lita Alisyahbana
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Penerapan Pajak Kripto Dianggap Terlalu Dini

  2. Pingback: Platform Indodax Down, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top