Forex

Tak Berizin, Kemendag Segel Kantor Robot Trading DNA Pro Akademi

Tak Berizin, Kemendag Segel Kantor Robot Trading DNA Pro Akademi

Tak Berizin, Kemendag Segel Kantor Robot Trading DNA Pro Akademi

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak tegas kepada PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat (28/1/2022) di Jakarta. Hal ini dilakukan karena PT DNA Pro Akademi disinyalir melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.

Veri Anggrijono selaku Direktur Jenderal PKTN menjelaskan bahwa penertiban itu merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang menjual expert advisor dengan sistem MLM.

Dalam keterangan tertulisnya hari Sabtu (29/1/2022) kemarin, Veri mengatakan “Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya”.

Veri menambahkan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya

Untuk informasi, sebelumnya Ditjen PKTN dan Bappebti Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin tersebut.

Namun, tak berselang lama, pihak PT DNA Pro Akademi membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya pun kembali beredar di media sosial. Atas peristiwa tersebut Ditjen PTKN dan Bappebti bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademi. Perusahaan tersebut sendiri diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag”, terang Veri.

Secara terpisah, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan mengungkapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ujarnya.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top