Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) menyatakan, bahwa potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya perdagangan aset kripto saat ini sangat besar.
Beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan bahwa saat ini perdagangan aset cryptocurrency sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.
Dalam keterangannya hari Minggu (9/5/2021) kemarin, Jerry mengatakan, “Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat crypto sebagai ruang baru yang menjanjikan”.
Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan cryptocurrency sebagai mata uang, tetapi sebagai sebuah komoditas aset yang bisa diperdagangkan.
Hal ini sesuai dengan aturan Bank Indonesia yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan cryptocurrency sangat besar.
“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat crypto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi,” tambahnya.
Dengan adanya potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar. Atas alasan itulah, Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto.
Menurut Jerry, bursa ini direncanakan berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika berjalan sesuai rencana, mulus, maka bursa kripto akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi.
Saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229 jenis”, jelasnya.
Jerry menyebut ada dua alasan mengapa perdagangan aset kripto harus diatur. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan cryptocurrency. Kedua, pengaturan ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan.
Adapun bagi negara, Jerry melihat aturan mengenai perdagangan aset kripto berguna bagi instrumen maupun indikator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara umum, ia melihat pengaturan perdagangan aset kripto diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.