Dalam kabar terbarunya, bursa berjangka untuk aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan ditargetkan terbentuk pada akhir tahun ini. Seperti yang diketahui, upaya ini sebagai langkah untuk mengakomodasi makin pesatnya perkembangan investasi aset kripto di tanah air.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, pihaknya sejauh ini masih terus menggodok rencana pembuatan bursa khusus aset kripto di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Wisnu mengatakan bahwa sejauh ini sudah terdapat dua pihak yang mengajukan diri untuk menjadi bursa aset kripto. Bappebti tengah mengevaluasi dan memverifikasi persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bursa. Pihaknya tidak mau terburu-buru karena ingin memastikan yang menjadi bursa adalah pihak yang sangat paham soal rule of game di aset kripto.
Dalam diskusi daring Mengelola Demam Aset Kripto pada hari Kamis (17/6/20210) kemarin, ia menyampaikan, “Bursa kripto sedang kami proses, targetnya akhir tahun 2021 Indonesia sudah punya bursa kripto”.
Ia juga menambahkan, bahwa pembentukan bursa kripto ini dijalankan paralel dengan infrastruktur-infrastruktur pendukung lainnya. Selain membuat bursa kripto, Bappebti juga tengah merancang kehadiran lembaga kliring dan depository yang nantinya dapat memberikan jaminan keamanan bagi para investor.
“Lembaga kliring tersebut, nantinya akan menyimpan sekitar 70% dana milik pedagang, gunanya kalau pedagang gagal bayar, kliring akan bayar”, katanya.

Bursa Kripto Akan Beroperasi di Akhir Tahun 2021
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk kembali membuka pendaftaran bagi pedagang aset kripto. Sejauh ini, baru ada 13 pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti. Namun, pihaknya memastikan tidak akan terburu-terburu untuk membuka pendaftaran tersebut walaupun peminatnya sudah banyak.
“Kami masih menggodok perubahan Peraturan Bappebti terkait pedagang aset kripto. Peraturan yang sebelumnya perlu dievaluasi kembali, misalnya seperti persyaratan teknis hingga minimal nilai permodalan mengingat industri aset kripto yang dinamis dan terus berkembang”, jelasnya.
Seperti yang diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bapppebti berencana mengatur lebih rinci mengenai aturan main investasi aset kripto ini di Tanah Air. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Senin kemarin (14/6/2021) lalu Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso memaparkan, bahwa Indonesia saat ini belum mempunyai regulasi yang jelas mengenai aset kripto. Bappebti, saat ini hanya mengatur kripto sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.
Untuk mengatur lebih jauh mengenai regulasi tersebut, OJK sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan agar aturan ini nantinya bisa diturunkan dalam bentuk Undang-undang.
“Kami sudah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk segera melakukan, ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya harus diatur dalam undang-undang yang secara jelas”, ungkapnya.
Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi. Hal ini dikarenakan secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia akan dapat dilakukan pada bursa kripto khusus bernama Digital Future Exchange (DFX). Adapun, perdagangan aset kripto melalui Bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Bappebti.

Pingback: Koin Kripto Made in Indonesia Segera Diluncurkan