Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir atau melakukan penghentian kegiatan terhadap sebanyak 62 entitas perusahaan yang menjual aset kripto secara ilegal.
Dalam acara diskusi Mengelola Demam Aset Kripto yang digelar pada hari Kamis (17/6/2021), Tongam L Tobing selaku Ketua SWI mengatakan, “Kami dari satgas waspada investasi sampai dengan hari ini telah melakukan pemblokiran atau penghentian kepada 62 entitas aset kripto ilegal”.
Ia juga menjelaskan bahwa ada beragam modus yang dilakukan oleh para oknum tersebut, mulai dari menjanjikan keuntungan tetap (fixed return) mulai 1% per hari, 14% per minggu, hingga melakukan kegiatan layaknya perusahaan multi level marketing (MLM) dan mengiming-imingi masyarakat agar tergiur.
“Banyak masyarakat kita yang tergiur untuk masuk ke sini dan juga kecenderungannya beberapa pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita terhadap produk aset ini dengan menciptakan skema ponzi“, ungkapnya.
Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat perlu diedukasi untuk meminimalisir penipuan berkedok aset kripto. Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah secara tegas melarang jasa keuangan menggunakan dan memasarkan produk aset kripto.
“Memang perlu bagi kita untuk melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat untuk mengetahui dan memahami produk aset kripto ini”, katanya Tongam.
Ia juga mencontohkan salah satu investasi bodong bernama Lucky Base Coin yang marak ditawarkan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam penjelasannya, Tongam menyampaikan bahwa Lucky Base Coin ditawarkan dengan janji keuntungan 25 persen per bulan atau 300 persen per tahun. Mirisnya, banyak korban yang terjebak merupakan petani daerah.
“Paling miris member-nya adalah petani dan ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun”, ungkapnya.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini baru ada 13 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, yakni:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Bursa Cripto Prima
11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
12. PT Triniti Investama Berkat
13. PT Plutonext Digital Aset
- 7 Alternatif Indikator Forex Jangka Panjang yang Patut Anda Coba! - Oktober 3, 2024
- 5 Dampak Debt Ceiling Terhadap Forex yang Wajib Dipahami Trader - Oktober 2, 2024
- Penerapan Indikator Overlay Forex untuk Tingkatan Akurasi Prediksi Harga - September 24, 2024