Seperti yang diketahui, kasus terkait dugaan hilangnya dana deposito senilai Rp 20 miliar milik nasabah sebuah bank BUMN ramai dibahas di sejumlah pemberitaan media.
Seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) asal Makassar bernama Hendrik mengaku tidak bisa mencairkan deposito puluhan miliar miliknya tersebut karena dinyatakan tidak ada di dalam sistem. Padahal, ia merasa menaruh uang melalui sistem real time gross settlement (RTGS) dari bank lain ke BNI.
Hendrik dan ayahnya yang menjadi nasabah BNI sejak 4 Desember 2018 dan 23 Desember 2019 itu pertama kali menyetorkan dana sebesar Rp 10,6 miliar dan Rp 9,5 miliar. Setoran dana dilakukan lewat cara transfer dari Bank Maspion dengan sistem RTGS.
Ia juga tak habis pikir dengan alasan BNI tak mencairkan tabungan tersebut karena bilyet deposito miliknya dan ayahnya dinyatakan palsu. Padahal, bilyet deposito diterbitkan oleh bank yang sama.
Kuasa hukum Hendrik, Basri menuturkan, pihak bank harusnya bisa segera mempertanggungjawabkan atas hilangnya dana nasabah.
“Kami sudah tempuh seluruh jalur hukum. Tapi yang kita inginkan agar pihak bank bisa mengembalikan uang klien kami,” jelas Basri.
Ia juga menjelaskan, bahwa pada 21 Maret 2021 lalu, kliennya ingin mencairkan bunga depositonya, namun, bunga yang dijanjikan sebesar 8,25 persen tidak masuk ke rekening depositonya.
“Sejak itu bunganya tidak ada masuk ke rekening klien kami hingga sekarang,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak BNI memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 20 miliar di Kantor Cabang BNI Makassar tersebut.
Corporate Secretary Bank BNI, Mucharom menjelaskan, “Peristiwa tersebut saat ini sedang dalam proses hukum. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan”.
Mengantisipasi kasus serupa, ia pun menghimbau agar seluruh nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi-transaksi keuangan lainnya.
“Nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” katanya.
Selain itu, terkait dengan kasus ini, pihak bank juga melakukan penelusuran internal, dimana salah satu mantan karyawan BNI diduga melakukan transaksi yang bukan haknya. Mucharom mengatakan mantan karyawan tersebut sebelumnya membantu nasabah dalam melakukan transaksi.
- Pump Forex: Definisi, Cara Identifikasi, dan Risiko - Oktober 1, 2024
- Memahami Teori Purchasing Power Parity Forex dalam Menganalisis Pergerakan Mata Uang - September 25, 2024
- Apa Analisis Trading Forex yang Cocok untuk Trader Pemula? - September 23, 2024