Crypto

Dugaan Penipuan Investasi, Robot Trading Kripto Mark AI Dipolisikan

Seperti yang diketahui, sejak dunia dilanda pandemi Covid-1, tren investasi memang mengalami peningkatan yang sangat drastis. Hal ini dipicu oleh iming-iming keuntungan tinggi yang ditawarkan. Namun, terkait besarnya animo dari para calon investor tersebut, seringkali dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang menawarkan iming-iming keuntungan fantastis di luar nalar.

Sebelumnya, jagat media sosial khususnya Twitter hingga TikTok, tengah ramai membahas tentang broker Sunton Capital. Pasalnya, broker tersebut disinyalir telah melakukan penipuan alias scam kepada para nasabahnya. Broker forex yang berasal dari Inggris itu diduga melakukan penipuan investasi. Dalam kabar yang berseliweran tersebut, Suton Capital mengiming-imingi para calon investor dengan janji profit yang cukup besar, yakni berkisar antara 5% hingga 20%.

Kini, dunia investasi kembali diguncang kabar yang kurang menyenangkan. Member robot trading kripto Mark AI melaporkan bos PT Teknologi Investasi Indonesia atas tuduhan penipuan. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, hari Rabu (20/10/2021). PT Teknologi Investasi Indonesia merupakan pembuat aplikasi robot trading cryptocurrency bernama Mark AI.

Salah satu korban Duta menyampaikan, ia mulai merasakan ketidakberesan Mark AI sejak 15 Oktober 2021 lalu. Ketika itu, para member mengeluh tak bisa melakukan penarikan maupun menyimpan dana.

“Programnya untuk transaksi deposit atau penarikan dana disetop sejak 15 Oktober 2021 dengan alasan untuk menghindari aliran dana masuk dari suntown forex ke Mark AI”, katanya di Polda Metro Jaya, hari Rabu (20/10/2021).

Kekhawatiran Duta semakin menjadi-jadi ketika website Mark AI termasuk aplikasi yang ada di Android tak bisa lagi diakses pada 18 Oktober 2021. Karena itu, Duta merasa perlu melibatkan polisi untuk mengusut tuntas dugaan penipuan.

Dugaan Penipuan Investasi, Robot Trading Kripto Mark AI Dipolisikan

Dugaan Penipuan Investasi, Robot Trading Kripto Mark AI Dipolisikan

“Sejak itu member kisruh dan resah. Makanya kami lanjutkan pelaporan agar penipuan serupa enggak terulang di masyarakat”, ujarnya.

Sebagai informasi, Duta bergabung menjadi member di Mark AI sejak 25 Juni 2021. Ia tertarik karena Mark AI mengantongi legalitas dari Kemkumham, ada NID (nomor induk usaha), bahkan sudah mengajukan izin dari OJK atau Bapepti, namun masih dalam proses. Apalagi, Mark AI menjanjikan keuntungan yang berlipat dari dana yang ditanam. Duta mencatat setiap bulan bisa sampai 30 persen.

Duta mengakui, ia tergolong member yang rutin menginvestasikan uang ke Mark AI. Bahkan, keuntungan yang diperoleh kembali diputar ke Mark AI. Hingga saat ini sekira 4.000 dollar uang miliknya mengendap di Mark AI.

“Dari 5.000 uang tertanam masih 4.000 dolar uang saya yang masih mengendap”, terangnya.

Melalui unggahan di Facebook, Jason yang diklaim sebagai perwakilan Mark AI Indonesia memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan, karena keadaan khusus, Mark AI tidak dapat menyetor dan menarik uang. Ia pun memastikan pihaknya tengah bekerjasama dengan pemerintah untuk menangani permasalahan tersebut.

Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mark AI juga diungkap musisi Ananda Sukarlan. Akibat dugaan penipuan itu, dana member tiba-tiba menghilang dari aplikasi tersebut. Hal ini diungkapkan Ananda lewat cuitannya di akun Twitter @anandasukarlan pada 19 Oktober 2021 lalu. Sebelumnya, Ananda menyatakan bahwa Sunton Capital juga telah melakukan penipuan kepada member.

“Dua hari kemudian setelah Sunton #suntoncapital, juga sama terjadi ke aplikasi MARK Al, scam juga,” tulis Ananda, dikutip pada hari Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan MARK Al memang tak mempunyai izin usaha di Indonesia. Perusahaan itu juga tak bergerak di sektor jasa keuangan.

Mengutip dari CNNIndonesia hari Kamis (21/10/2021), Tongam mengatakan bahwa Mark Al memang tak mempunyai izin usaha di Indonesia. Perusahaan itu juga tak bergerak di sektor jasa keuangan.

“Mark Al tidak merupakan jasa keuangan, sehingga tidak di bawah pengawasan OJK. Entitas ini tidak mempunyai izin di Indonesia,” kata Tongam kepada CNNIndonesia.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top