Finansial

Hotman Paris: Maybank Siap Ganti Uang Winda Lunardi Rp 22 M

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mengatakan, telah menyarankan pihak Maybank untuk mengganti uang milik atlit e-Sport Winda Lunardi dan ibunya yang raib senilai Rp 22 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Hotman di acara talkshow tv swasta pada hari Kamis (13/11/2020) kemarin.

Hotman mengatakan, “Dengan itikad baik, saya suruh Maybank membayar walaupun keganjilan ini sangat parah”.

Dalam penjelasannya, ia menyampaikan, “Kami Maybank akan bayar. Suruh Winda dan bapaknya ke Kopi Johny, saya akan usahakan Maybank mau bayar asalkan dengan win win solution, ini janji saya, Maybank bersedia membayar walaupun ada keganjilan seperti ini”.

Pasalnya, secara hukum sebenarnya Maybank Indonesia belum diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada Winda.

Meski demikian, proses hukum disebut tak akan berhenti setelah Maybank Indonesia membayar ganti rugi kepada pihak Winda. Proses hukum berlanjut untuk mengetahui fakta dari kasus pembobolan rekening milik Winda.

Hotman juga menyatakan ada keganjilan dalam kasus ini. Sebab, sebagian uang Winda yang dinyatakan hilang sempat digunakan untuk membeli polis di Prudential.

“Prudential sudah mengakui ada Rp 6 miliar untuk polis ayahnya (Winda),” jelas Hotman.

Untuk itu, Hotman tetap meminta agar pihak berwajib mendalami kasus hilangnya dana dalam rekening Winda.

Hotman Paris: Maybank Siap Ganti Uang Winda Lunardi Rp 22 M

Hotman Paris: Maybank Siap Ganti Uang Winda Lunardi Rp 22 M

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, kasus itu tak masuk ranah penanganan LPS. Dalam artian, uang tabungan Winda yang hilang itu tak bisa dijamin/diganti LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menilai, kasus yang menimpa Winda masuk kategori fraud atau penipuan secara individual, sehingga bukan kasus yang menimpa keseluruhan bank.

Sebelumnya, dalam sebuah forum diskusi di salah satu tv swasta pada hari Selasa (10/11/2020) lalu, Hotman Paris menjelaskan terkait hilangnya dana milik atlet e-Sprot, Winda Lunardi dan ibunya Floleta senilai miliaran tersebut disebabkan karena adanya praktik fraud dari tersangka Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir.

Hotman menyampaikan mengenai adanya transaksi yang dilakukan oleh tersangka A, Kacab Maybank Cipulir tersebut untuk investasi di forex (foreign exchange).

Hotman mengatakan, “Diakui bahwa ada pimpinan cabang yang melakukan praktik perbankan dalam perbankan, yaitu memakai uang nasabah untuk berbisnis dan dia tidak kabur, dia pakai uang nasabah. Sebagian uang tersebut dipakai untuk bermain forex”.

Bareskrim telah menetapkan Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan saldo tabungan Rp 22 miliar itu.

Bareskrim Polri menduga Kepala Maybank Cabang Cipulir berinisial A melakukan modus dengan iming-iming keuntungan lewat skema tabungan berjangka.

Ia diduga menawarkan kepada Winda untuk membuka rekening berjangka yang sebenarnya fiktif dan dijanjikan keuntungan hingga 10 persen.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top