PT Indosterling Optima Investa (IOI) terseret kasus gagal bayar uang nasabah. Perkara ini merupakan gagal bayar terkait produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Untuk informasi, produk investasi HYPN tersebut menjanjikan imbal hasil sebesar 9 persen bahkan hingga 12 persen setiap tahunnya.
Andreas selaku Pengacara dari sejumlah nasabah IOI mengatakan, “PT IOI menghimpun dana sejak 2018 atau 2019 dengan menjual produk High Yield Promisory Notes dengan bunga 9-12 persen. Namun bulan April 2020 mulai gagal bayar”.
Mengenai kasus tersebut, akhirnya berlanjut melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada hari Minggu (15/11/2020) kemarin, Andreas mengatakan, “Kalau menurut PKPU, nasabah Indosterling mencapai 1.200-2.000 orang, dengan total dana dihimpun kurang lebih Rp 2-3 triliun. Tapi berdasarkan terlapor bilangnya Rp 1,99 triliun”.
Klien dari Andreas memilih untuk tidak ikut PKPU, mereka memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri sejak 6 Juli 2020 silam. Ada tiga pihak yang dilaporkan yaitu PT IOI, Sean William Hanley (SWH) yakni direktur dan komisaris Juli Berliana Posman (JBP).
Andreas menjelaskan, “PKPU sudah putus cuma klien saya itu tidak ikut di PKPU-nya. Mereka lebih memilih jalur pidana. Kalau PKPU kan bisa aset itu kalau pailit, kalau tidak ya akan lama. Mereka menawarkan pencairan kalau tidak salah 4-7 tahun. Klien saya tidak mau, mereka maunya sesuai perjanjian saja, atau minimal kembalikan sisanya boleh pakai aset”.
Ia menambahkan, bahwa dari beberapa informasi diketahui IOI ternyata tidak memiliki izin dari BI maupun OJK.
Ia menyampaikan, “Berdasarkan kawan lawyer yang satu lagi katanya sudah bersurat ke BI dan surat itu sudah diberikan ke penyidik. Memang tidak ada izin, padahal dalam perjanjian mereka ada ditulis di pasal 6 huruf e dia memiliki segala jenis izin termasuk lembaga keuangan. Izinnya dia hanya perdagangan saja, kalau menghimpun dana kan gak bisa hanya itu”.
Seperti yang diketahui, pada 1 Oktober 2020 Andreas dan kliennya sudah mendatangi Bareskrim terkait masalah ini. Ternyata status tersangka sudah ditetapkan pada 30 September 2020.
Ia menjelaskan, “Jadi dengan berdasarkan hal ini, melalui kami, 58 orang nasabah dengan kerugian mencapai Rp 95 miliar, melaporkan ke Bareskrim Polri dengan No LP 0364/VII/2020/Bareskrim pada tanggal 6 Juli 2020 dan Direkturnya berinisial SWH sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 September 2020.
Klien dari Andreas pun meminta tiga hal, di antaranya yaitu pertama meminta gelar perkara khusus terkait tersangka tidak ditahan, kedua meminta aset perkara disita, dan ketiga meminta pihak berwenang untuk mencekal tersangka.
Andreas menyatakan, “Minta diblokir imigrasi, karena yang dikhawatirkan melarikan diri. Tersangka ini memang masih di dalam negeri, katanya dibilang tidak ditahan karena kooperatif, mereka mempertanyakan itu”.
- 7 Alternatif Indikator Forex Jangka Panjang yang Patut Anda Coba! - Oktober 3, 2024
- 5 Dampak Debt Ceiling Terhadap Forex yang Wajib Dipahami Trader - Oktober 2, 2024
- Penerapan Indikator Overlay Forex untuk Tingkatan Akurasi Prediksi Harga - September 24, 2024