Binari Option

Indra Kenz Laporkan Maru Nazara Soal Konten Binomo

Indra Kenz Laporkan Maru Nazara Soal Konten Binomo

Indra Kenz Laporkan Maru Nazara Soal Konten Binomo

Pada hari Senin (7/2/2022) Indra Kesuma atau Indra Kenz resmi melaporkan Maru Nazara ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait konten Binomo di platform Youtube. Untuk informasi, Maru Nazara sendiri merupakan satu dari delapan orang yang sempat melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri. Para afiliator pun ikut dilaporkan.

Dalam tayangan akun Youtube “Panggung Inspirasi Official“, Maru Nazara awalnya menjelaskan soal Binomo. Maru kemudian menyebutkan bahwa Indra Kenz telah menipu banyak orang lewat Binomo. Maru bahkan mengatakan bahwa Indra Kenz sebagai afiliator Binomo-lah yang telah merugikan banyak korban. Maru juga mengaku sebagai korban Binomo.

Dalam video tersebut, Maru menyatakan, “Kami dulu dijerumuskan oleh Indra Kenz, Indra Kenz bilang Binomo resmi dan sudah legal di Indonesia ini dia bilang seperti itu. Ini adalah pembodohan, ini adalah penipuan, akhir-akhir ini kita tahu ilegal, Indra Kenz meyakinkan bahwa ini legal ini sudah resmi di Indonesia”.

Dia menyebut bahwa Indra Kenz menipu dengan mengunggah konten palsu lewat Youtubenya. Setelah itu, banyak korban yang termotivasi sehingga mengikuti jejaknya. Padahal, saldo yang dia perlihatkan disebut Maru merupakan saldo palsu. Dalam video itu juga, Maru meminta polisi menyelidiki kasus tersebut. Sebab, ada korban yang bunuh diri akibat merugi karena Binomo.

“Pak Presiden, pak polisi ada korban yang bunuh diri. Kami meminta segera diproses, karena semakin hari semakin banyak korban,” terang Maru.

Terkait pelaporan ke Polda Metro Jaya, Wardaniman Larosa selaku Kuasa Hukum dari Indra Kenz, menjelaskan, “Kami laporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik”.

Wardaniman tak terima kliennya dianggap melakukan penipuan dan pembohongan publik, soal peluang sukses pada investasi Binary Option atau opsi biner.

Sebelumnya, Indra Kenz mengatakan dirinya hanya berkonsultasi dengan polisi terkait laporannya terhadap Maru Nazara ini. Indra mengatakan dirinya merasa dirugikan karena dianggap penipu.

Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada hari Senin (7/2/2022), Indra Kenz mengatakan, “Saya dirugikan di sini. Karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal Binary Option tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi. Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar”.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi bahwa Indra Kenz telah melaporkan Maru Nazara, salah satu korban Binomo. Zulpan mengatakan bahwa Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait konten di YouTube.

Dalam penjelasannya, Kombes Zulpan menyampaikan, “Ya betul, memang tadi atas nama Indra Kesuma membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Terlapor atas nama Maru Nazara”.

Zulpan menjelaskan laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Di sisi lain, pengacara Maru Nazara yakni Finsensius Mondrofa menyebut pelaporan terhadap kliennya sebagai bentuk pembungkaman. Dalam keterangan di hari yang sama, Finsensius mengatakan, “Kalau dari info ini, belum dibuat laporan masih rencana, kalaupun ini benar klien kami tetap dilaporkan, maka menurut kami ini cara-cara membungkam korban”.

Finsensius mengatakan pasal pencemaran nama baik yang ditujukan kepada klien-nya bersifat subjektif. Sementara itu, dia percaya Polri bakal menangani laporannya terkait aplikasi Binomo dan afiliator-nya secara objektif.

Tidak hanya itu, Finsensius berharap laporan klien-nya terkait aplikasi Binomo di Bareskrim Polri seharusnya diproses lebih dulu. Dia menyebutkan, jika laporan kliennya itu tidak terbukti, barulah masuk akal jika Indra Kenz melapor dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Secara hukum, harusnya laporan korban di Bareskrim harus lebih dulu di proses dan dibuktikan dulu, kalau tidak terbukti laporan kami, maka sangat masuk akal dia melaporkan balik dengan delik pencemaran nama baik,” jelasnya.

“Apalagi kami juga memasukkan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong. Pasal ini yang harus dibuktikan dulu. Harusnya kuasa hukum Indra Kenz mempertimbangkan ini sebelum melaporkan klien kami,” tambahnya.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hadiah trading octafx
To Top