Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa pengawasan aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), dari sebelumya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dan pada hari kamis (8/12/2022), pemerintah dan DPR menyepakati seluruh isi RUU PPSK yang bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia.
Pada draf RUU PPSK tersebut juga dituliskan bahwa untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan, pihak OJK akan memelihara stabilitas sistem keuangan secara bersama. Yakni dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan, sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.
Dan ketentuan tersebut menguatkan landasan hukum bagi OJK untuk secara aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan baik sesuai dengan wewenang yang dimilikinya. Maupun melalui mekanisme koordinasi dalam rangka menciptakan dan memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara terpadu dan efektif.
Secara khusus terkait hal ini, OJK akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dari sekarang hanya sembilan orang. Penambahan tersebut antara lain seorang kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro. Selain itu, akan ditambahkan pula lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota. Serta seorang kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto merangkap anggota.
Baca Juga: Rupiah Digital Bank Indonesia dan Proyek Garuda
Aset Kripto yang Akan Diawasi OJK
Setelah mengembang tugas sebagai pengatur dan pengawas aset kripto seiring dengan disahkannya RUU PPSK. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengakui sejumlah tantangan dalam mengemban tugas ini.
“Beberapa kapasitas harus ditingkatkan seperti pengetahuan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan juga infrastruktur. Apalagi kami sekarang didukung APBN, jadi harus segera dilakukan”, ungkap Hendra pada hari Rabu (21/12/2022).
Mahendra menambahkan, bahwa tantangan regulasi aset kripto tidak hanya dirasakan Indonesia tetapi di seluruh dunia. Pembahasan soal regulasi perdagangan aset kripto, lanjutnya, mengerucut pada pentingnya aturan soal entitas yang melakukan aktivitas perdagangan produk kripto.
Selain itu, Mahendra juga menyampaikan jika untuk sementara di tahap awal, regulasi akan menyasar stable coin atau kripto yang nilainya berkaitan dengan mata uang dan komoditas tertentu. Pengawasan juga akan membidik kripto dengan real underline asset.
Dalam UU PPSK, pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap beberapa hal. Diantaranya adalah kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Baca Juga: Tingginya Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hanya FOMO?
Realisasi Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 231,75 Miliar
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan realisasi penerimaan pajak kripto sejak Juni-14 Desember 2022 adalah sebesar Rp 231,75 miliar.
Realisasi tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri. Dan penyetoran sendiri Rp 110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp 121,31 miliar.
“Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022”, kata Sri Mulyani pada hari Selasa (20/12/2022)
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menambahkan penjelasan. Bahwa penerapan pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah. Selain pajak kripto, terdapat pula bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Yaitu PPN PMSE yang realisasinya telah mencapai Rp 9,66 triliun dari 134 PMSE.
Secara perinci, realisasi PPN PMSE terdiri dari Rp 730 miliar pada Juli-Desember 2020. Dan Rp 3,9 triliun pada Januari-Desember 2021, dan Rp 5,06 triliun pada Januari-14 Desember 2022.
Baca Juga: Sri Mulyani Singgung Aset Kripto: Boom dan Bust dalam Semalam!
- Inilah 5 Tips Penting Menentukan Ukuran Posisi Forex yang Tepat! - Januari 14, 2025
- Strategi Risk Management dalam Money Management Forex - Januari 13, 2025
- Bagaimana Cara Efektif Trading dengan Lot Forex Besar? - Januari 9, 2025