Crypto

Kasus Bursa Kripto FTX, Pendirinya Ditangkap!

Kasus Bursa Kripto FTX, Pendirinya Ditangkap!

Kasus Bursa Kripto FTX, Pendirinya Ditangkap!

Dalam kabar terbaru terkait kasus bangkrutnya bursa kripto FTX. Pendirinya yakni Sam Bankman-Fried diberitakan telah ditangkap pada hari Senin (12/12/2022) atas perinah jaksa Amerika Serikat (AS). Penangkapan ini sendiri terjadi sehari sebelum Bankman-Fried dijadwalkan bersaksi di depan Kongres tentang kegagalan perusahaan cryptocurrency miliknya.

Diketahui, Bankman-Fried ditangkap sekitar pukul pukul 18:00 Senin di kompleks apartemennya. Di sebuah pemukiman mewah yang disebut Albany, dan akan muncul di pengadilan pada Selasa, kata polisi Bahama. Kejaksaan Agung Bahama memperkirakan dia akan diekstradisi ke Amerika Serikat.

Seorang juru bicara kantor Kejaksaan AS di Manhattan mengonfirmasi. Bahwa Bankman-Fried telah ditangkap di Bahama tetapi menolak berkomentar tentang tuduhan itu. Mengutip dari Reuters, mereka menambahkan bahwa Bahama telah menerima pemberitahuan resmi dari AS atas tuduhan pidana terhadapnya.

“Sebagai hasil dari pemberitahuan yang diterima dan materi yang diberikan di dalamnya. Kejaksaan Agung dianggap pantas untuk meminta penangkapan SBF dan menahannya sesuai dengan Undang-Undang Ekstradisi negara kita”, kata kantor Jaksa Agung Bahama Ryan Pinder.

Jaksa AS mengatakan mereka memiliki dakwaan tertutup terhadap Bankman-Fried dan dakwaan akan terungkap pada hari Selasa. The New York Times melaporkan dia menghadapi tuduhan penipuan dan pencucian uang.

Baca Juga: Baca Juga: 3 Bos Kripto yang Kini Berharta Nol!

Bursa Kripto FTX Sempat Ajukan Bangkrut

Diberitakan sebelumnya, bursa kripto FTX mengajukan perlindungan kebangkrutan kepada otoritas Amerika Serikat pada hari Jumat (11/11/2022) waktu setempat. Bahkan Bankman-Fried yang merupakan CEO FTX mengundurkan diri dari jabatannya terkait masalah ini.

Dilansir dari Reuters, diketahui bahwa platform perdagangan mata uang digital ini telah berjuang untuk mengumpulkan dana guna mencegah kebangkrutan. Pasalnya, para investor bergegas menarik US$ 6 miliar atau setara Rp 92,84 triliun dari FTX hanya dalam waktu 72 jam. Dan bursa kripto kompetitor, Binance membatalkan kesepakatan penyelamatan yang diusulkan pekan ini.

FTX yang berafiliasi dengan Alameda Research dan sekitar 130 perusahaan lain telah memulai proses pengajuan Chapter 11 di Delaware, AS. Runtuhnya bursa kripto FTX yang disebut mendadak ini cukup mengejutkan. Dimana FTX sebelumnya mampu mengumpulkan 400 juta dolar AS dari investor pada bulan Januari.

Dalam pengajuan kebangkrutan setebal 23 halaman, FTX mengindikasikan memiliki lebih dari 100.000 kreditur. Dan aset dalam kisaran US$ 10 miliar hingga US$ 50 miliar, serta kewajiban dalam kisaran US$ 10 miliar hingga US$ 50 miliar.

Baca Juga: 5 Daftar Perusahaan Kripto yang Bangkrut di 2022!

Buronan Terra Luna Terdeteksi di Serbia

Sementara itu, buronan internasional yang merupakan pendiri Terraform Labs, Do Kwon. Dikabarkan tengah berada di Serbia usai sebelumnya terdeteksi berada di Singapura. Untuk informasi, Do Kwon menjadi salah satu buronan utama Pemerintah Korea Selatan terkait kasus keruntuhan kripto stablecoin Terra LUNA.

Kemenkeu Korea Selatan sendiri tengah mengupayakan kerja sama dengan Serbia agar memudahkan penyelidikan Do Kwon. Dimana sebelumnya, Do Kwon dilaporkan menghilang atau kabur usai stablecoin Terra LUNA yang ia dirikan runtuh. Dampaknya, ribuan investor di seluruh dunia jatuh miskin akibat ulahnya. Dan anjloknya harga Terra LUNA juga berdampak pada pasar kripto secara keseluruhan. Bahkan hingga membuat pemulihan aset tersebut semakin sulit dilakukan dan membut kepercayaan publik terhadap kripto juga menurun pasca peristiwa ini.

Sebelumnya, Do Kwon dilaporkan berada di Singapura pada April lalu. Dan tidak lama setelah surat penangkapan Do Kwon dirilis, Do Kwon lantas dikabarkan kabur menuju Dubai untuk transit ke tujuan yang tidak diketahui. Sekadar informasi, Do Kwon resmi menjadi daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 26 September lalu.

Namun, Do Kwon tidak merespon saat Kementerian Luar Negeri Korsel memintanya untuk menyerahkan paspornya kepada negara. Dan Korsel tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Serbia yang membuat penangkapan Do Kwon kemungkinan akan menjadi lebih sulit.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Kripto Tertangkap, Terancam Hukuman Penjara 40.000 Tahun

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trading Saham di EXNESS
To Top