Finansial

Kejahatan Carding: Pengertian, Jenis, Bahaya, dan Cara Mencegahnya

Kejahatan Carding: Pengertian, Jenis, Bahaya, dan Cara Mencegahnya

Kejahatan Carding: Pengertian, Jenis, Bahaya, dan Cara Mencegahnya

Bukan menjadi sebuah rahasia lagi, jika kemajuan teknologi kini tidak hanya memberikan dampak yang positif, namun juga dapat memberi dampak negatif. Salah satunya muncul modus yang disebut dengan kejahatan carding.

Tindak kejahatan siber atau fraud cyber crime di sektor jasa keuangan termasuk perbankan semakin sering ditemukan. Banyak korban berjatuhan akibat kurang memahami risiko yang mengancam sehingga tidak bisa mengambil langkah antisipasi.

Carding memang bisa sangat merugikan untuk korbannya. Bahkan kejahatan carding dapat dilakukan dalam lintas batas negara. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan carding? Apa saja jenis carding? Seberapa bahayakah carding? Dan adakah cara untuk mencegah carding? Berikut penjelasan lengkapnya!

Baca Juga: Mengenal Modus Kejahatan Keuangan: Skiming dan Phising

Pengertian Kejahatan Carding

Dikutip dari berbagai sumber, kejahatan carding merupakan kegiatan berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Data kartu kredit itu diperoleh dengan cara mencuri, yang biasanya bersumber dari situs ilegal dan jaringan spammer. Pelakunya biasa disebut dengan Carder.

Dalam unggahan akun Instagram resmi Kementerian Kominfo hari Senin (20/6/2022), dituliskan, “Carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor dan kartu orang lain. Pelaku biasanya mendapatkan data ini secara ilegal”.

Kasus carding sempat terjadi di Indonesia pada tahun 2020 silam. Dengan pelaku seorang pembobol kartu kredit dan dua orang agen travel. Pada kasus tersebut, seorang pembobol memiliki peran untuk membeli fasilitas travel, seperti tiket pesawat dan hotel, yang diperoleh dari pencurian kartu kredit.
Sedangkan dua orang agen travel, berperan menjadi penadah dari aksi kejahatan itu. Ketiganya memperoleh keuntungan lebih dari Rp 200 juta berkat aksi kejahatan carding, yang telah dilakukan sejak awal 2018.

Baca Juga: Apa Itu Tindak Pidana Pencucian Uang?

Jenis Kejahatan Carding

Secara umum, terdapat dua jenis dalam kejahatan carding, diantaranya adalah:

Card Present

Merupakan transaksi menggunakan kartu fisik melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) melalui merchant. Pada model transaksi ini, pelaku bisa mendapatkan informasi kartu melalui teknik skimming menggunakan alat card skimmer. Alat tersebut digunakan untuk merekam informasi kartu kredit korban.

Card Not-Present

Berbanding terbalik dengan card present, card not-present merujuk kepada transaksi yang dilakukan secara online melalui telepon atau internet. Teknik yang umum digunakan pada jenis ini adalah hacking dan phishing. Phishing dilakukan dengan cara menghubungi target melalui telepon atau email dengan cara menyamar sebagai pihak yang berwenang.

Bahaya Carding

Seperti yang telah dijelaskan di atas, carding dapat sangat merugikan untuk para korbannya. Bahaya carding yang cukup serius adalah munculnya tagihan kartu kredit pada korban secara tiba-tiba, padahal ia tidak sedang berbelanja apa pun. Ini bisa terjadi karena carder berhasil mencuri data kartu kredit korban dan menggunakannya untuk berbelanja.

Baca Juga: Awas! Penipuan Investasi Incar Pengguna Media Sosial

Selain itu, meski sistem pembayaran telah dilengkapi dengan OTP. Dalam kasus carding, kerap dijumpai kasus pemerasan dan pengurasan uang karena kelalaian dalam menjaga kode OTP yang dimiliki.

Cara Mencegah

Ada beberapa tips atau cara bagi Anda untuk mencegah dan terhindar dari tindakan carding. Berikut tips yang dibagikan oleh Kominfo dalam akun Instagram resminya:

1. Saat pembayaran menggunakan debit, pastikan petugas hanya menggesek kartu satu kali.
2. Gunakan situs yang aman dan terpercaya untuk berbelanja.
3. Jangan pernah memberikan informasi nomor kartu dan Card Verification Value (CVV) kepada orang lain.
4. Jangan mengakses situs belanja atau melakukan transaksi dengan menggunakan Wi-Fi publik.

William Adhiwangsa
4 Comments

4 Comments

  1. Pingback: Waspada Social Engineering, Kejahatan yang Menguras Rekening

  2. Pingback: Bobol Akun Coinbase, Pemuda Pekanbaru Ditangkap FBI

  3. Pingback: Bobol Akun Coinbase, Pemuda Pekanbaru Ditangkap

  4. Pingback: Bobol Akun Coinbase, Pemuda Pekanbaru Diburu FBI

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trading Saham di EXNESS
To Top