Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, mencatat pajak kripto sebesar Rp 159,12 miliar berhasil dikantongi negara. Pajak kripto sebesar Rp 159,12 miliar tersebut berhasil dikumpulkan sejak berlakunya pada 1 Mei hingga 30 September 2022.
Perolehan pajak kripto yang berhasil diterima negara sebesar Rp 159,12 miliar berasal dari Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh non bendaharawan dan PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah juga memungut dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending. Adapun pajak fintech dari P2P lending sejak 1 Mei hingga 30 September 2022 berhasil diterima negara sebesar Rp 130 miliar.
Dalam rinciannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa sebesar Rp 90,05 miliar dari PPh 23 atas Bunga Pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Serta Rp 40,04 miliar yang berasal dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri.
Adapun pengenaan PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sejak Januari-September 2022 mencapai Rp 4,06 triliun. Namun, jika ditotal sejak kebijakan pajak tersebut diberlakukan, yakni sejak Juli 2020 hingga akhir September 2022, pemerintah telah memperoleh Rp 8,69 triliun. Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.
Baca Juga: Aset Kripto Masuk RUU PPSK, Jadi Mata Uang atau Komoditi?
Baru Berlaku Sebulan, Negara Sudah Kantongi Rp 48 M
Seperti yang diketahui, pajak kripto telah diberlakukan pada bulan Mei 2022 silam. Dan baru berlaku sebulan, realisasi penerimaan pajak dari transaksi aset kripto Indonesia tercatat mencapai Rp 48,19 miliar. Dan mulai dibayarkan serta dilaporkan oleh para exchanger pada Juni 2022.
Sri Mulyani menjelaskan terkait hal ini. Bahwa realisasi penerimaan pajak kripto yang sebesar Rp 48,19 miliar terdiri dari Rp 23,08 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri. Serta pajak kripto juga berasal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp 25,11 miliar.
Sebagai tambahan informasi, pajak atas transaksi kripto dipungut seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya memperkirakan, potensi penerimaan negara dari pengenaan pajak atas transaksi kripto mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Total transaksi kripto ini sekitar Rp 850 triliun. Coba dikali 0,2%, jadi sekitar Rp 1 triliun,” kata Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung.
Baca Juga: Pajak PPN dan PPH pada Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Pajak Kripto Dianggap Terlalu Dini
Sebelumnya, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menilai bahwa penerapan pajak pada aset cryptocurrency masih terlalu dini. Asih Karnengsih selaku Chairwoman ABI turut berkomentar terkait hal ini. Asih mengungkapkan bahwa calon pedagang fisik aset kripto harus mempersiapkan proses teknis pemotongan pajak.
Kemudian, melakukan sosialisasi kepada pelanggan aset kripto (traders/investor) yang akan menjadi pembayar pajak. Pengenaan PPN yang tertuang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto juga dianggap masih butuh banyak pertimbangan.
Dalam pernyataannya pada hari Kamis (30/6/2022) silam, Asih mengatakan, “Industri Aset Kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh pemerintah. Karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan Negara”.
Di sisi lain, tarif pajak dianggap dapat mengurangi daya kompetitif bagi pelaku usaha aset kripto dalam negeri. Sehingga dikhawatirkan calon pelanggan dalam negeri akan berpaling dan memilih bertransaksi menggunakan pedagang fisik aset kripto luar negeri.
Baca Juga: Pemahaman Masyarakat Tentang Aset Kripto Belum Mendalam
- Cara Setting Indikator Bollinger Band yang Tepat - Desember 1, 2024
- Memahami Pola Candlestick Outside Bar dalam Analisis Teknikal Forex - November 25, 2024
- Panduan Strategi Trading Harian dengan Spread Forex Kecil - November 20, 2024