Crypto

Rencana Rusia Legalkan Mata Uang Kripto untuk Transaksi Internasional

Rencana Rusia Legalkan Mata Uang Kripto untuk Transaksi Internasional

Rencana Rusia Legalkan Mata Uang Kripto untuk Transaksi Internasional

Mata uang kripto tengah dikaji oleh Rusia sebagai alat transaksi internasional. Hal ini diungkap oleh seorang pejabat setempat yang mengatakan bahwa, pemerintah negeri beruang merah itu tengah membahas terkait pasar kripto dan mata uang digital.

Dalam penjelasannya pada hari Sabtu (28/5/2022), Ivan Chebeskov selaku Kepala Depatemen Kebijakan Keuangan Kementerian Keuangan Rusia mengatakan, “Gagasan menggunakan mata uang digital dalam transaksi untuk penyelesaian internasional sedang dibahas secara aktif”.

Diskusi sendiri telah berlangsung selama berbulan-bulan. Dan meskipun pemerintah mengharapkan mata uang kripto dilegalkan sebagai alat pembayaran cepat atau lambat. Namun belum ada konsensus yang tercapai terkait dengan hal ini.

Baca Juga: Mata Uang Kripto Diramal Akan Kembali Ke Level Nol

Mengutip dari seorang pejabat pemerintah, dikabarkan bahwa Kementerian Keuangan sedang membahas penambahan proposal terbaru tentang pembayaran internasional ke versi terbaru dari rancangan undang-undang.

“Mengizinkan kripto sebagai sarana penyelesaian untuk perdagangan internasional akan membantu melawan dampak sanksi Barat, yang telah melihat akses Rusia ke mekanisme pembayaran lintas batas tradisional terbatas,” pungkas Chebeskov.

Jadi Alat Pembayaran

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, El Salvador dikabarkan telah menyetujui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Setelah Kongres menyetujui proposal Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi cryptocurrency>. Pada Konggres tersebut, mayoritas anggota parlemen setuju dengan permintaan sang presiden.

Dalam akun Twitter miliknya, Presiden Nayib Bukele mengatakan, “#BitcoinLaw telah disetujui oleh mayoritas anggotaKongres Salvador. 62 dari 84 suara! Sejarah! #Btc”.

Langkah ini menjadikan El Salvador sebagai negara pertama di dunia yang secara resmi mengadopsi mata uang digital itu. Bitcoin akan digunakan di negara tersebut bersama dengan dolar AS, mata uang resmi El Salvador.

Bukele sebelumnya menyatakan, El Savador akan bermitra dengan perusahaan keuangan digital Strike untuk membangun infrastruktur yang diperlukan guna mendukung penggunaan Bitcoin sebagai mata uang resmi.

Baca Juga: Tolak Sistem Bitcoin, Warga El Salvador Bakar ATM Uang Kripto

Bagaimana Hukum Mata Uang Kripto di Indonesia?

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter telah memberi penegasan sejak tahun 2017 lalu. Bahwa mata uang virtual apapun bukanlah alat pembayaran yang sah. Alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalamnya ditegaskan, bahwa mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah. Sehingga penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar termasuk melanggar undang-undang.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci Handayani tidak menampik minat masyarakat di aset kripto. Namun, ia menyebut ada beberapa kriteria legal tender yang sulit dipenuhi oleh aset kripto.

Pada webinar Kompas bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto-Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto, Kamis (17/6/2021) silam, Rosalia mengatakan, “Apakah kripto atau virtual currency suatu ketika akan bisa menjadi mata uang sah atau legal tender? Saya melihat kalau di Indonesia masih jauh sekali, boleh dikatakan berapa puluh tahun ke depan kemungkinan masih sangat kecil”.

Rosalia menyebutkan ada beberapa alasan aset kripto tidak bisa dijadikan alat pembayaran sah di Indonesia. Pertama, karena terdapat simbol kedaulatan negara yang harus dijaga. Karena itu, rupiah ditetapkan sebagai mata uang legal satu-satunya di RI.

Kedua, ada nilai yang harus dijaga dalam mata uang karena menyangkut kesejahteraan masyarakat suatu negara. Tugas ini merupakan amanat yang dipegang oleh bank sentral atau BI.

Sedangkan, aset kripto tidak diregulasi atau memiliki otoritas terpusat di satu pihak. Nilai aset kripto murni ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu permintaan pasar.

“Berlakunya dia (mata uang) sebagai alat pembayaran sah diputuskan oleh pembentuk UU yaitu pemerintah dan wakil rakyat,” imbuhnya.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top