Crypto

Resmi, MUI Fatwakan Haram pada Mata Uang Kripto!

Berita mengejutkan datang dari mata uang kripto. Dari kabar yang teranyar, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) hukumnya haram. Tepatnya, keputusan tersebut diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, pada hari Kamis (11/11/2021) ini.

Dalam acara tersebut, dijelaskan bahwa mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang. Mengutip dari Antara, Niam menjelaskan, “Dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli”.

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Resmi, MUI Fatwakan Haram pada Mata Uang Kripto!

Resmi, MUI Fatwakan Haram pada Mata Uang Kripto!

Selain membahas cryptocurrency, Itjima Ulama MUI juga menyepakati 12 point, di antaranya adalah makna jihad, khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Termasuk tentang hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Niam juga menyampaikan bahwa selama berjalanya Ijtima Ulama ke-VIII terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengukuhkan. Hal ini wujud dari shillatul fikri atau ketersambungan pemikiran yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

Menurutnya, selama berjalannya musyawarah tidak didasarkan kepada kepentingan yang bersifat personal, baik ananiah (egois), hizbiyyah (fanatik sempit), dan lainnya. “Ini hal yang patut kita syukuri bahwa musyawarah didasarkan kepada ide, ilmu dan hikmah akan saling menguatkan dan mengokohkan”.

Lita Alisyahbana
3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Tak Bisa Awasi Kripto, BI Percepat Penerbitan Rupiah Digital

  2. Pingback: Tarjih Muhammadiyah Resmi Haramkan Mata Uang Kripto!

  3. Pingback: Pemerintah Akan Tetapkan Pajak Uang Kripto

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top