
Kasus Skandal Perusahaan Pertukaran Kripto Kraken
Dalam kabar yang terbaru, perusahaan pertukaran kripto Kraken, tengah diselidiki oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Perusahaan aset digital yang bermarkas di San Fransisco tersebut disinyalir telah melanggar undang-undang sekuritas.
Decrypt pada hari Jumat (10/2/2023) yang mengutip Bloomberg, melaporkan bahwa penyelidikan berada pada “tahap lanjut”. Dan penyelidikan ini dapat mengarah pada penyelesaian dalam beberapa hari mendatang.
Sekadar informasi, hal ini bukan pertama kalinya Kraken menghadapi tuduhan dari otoritas federal. Pada bulan November tahun lalu, misalnya. Saat itu Kraken setuju untuk membayar Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS sebesar US$ 362.158 atau setara Rp 5,4 miliar. Hal tersebut dilakukan karena atas pelanggaran nyata sanksi terhadap Iran.
Baca Juga: Mengungkap Jejak Ratu Kripto Penipu Buronan Nomor 1 FBI!
Tutup Cabang
Diberitakan sebelumnya, di awal tahun ini Kraken menghentikan operasinya di Jepang. Hal ini dikarenakan kondisi pasar kripto di Jepang yang lemah. Mengutip Reuters, hari Rabu (28/12), Kraken pun telah memutuskan untuk membatalkan pendaftaran dari Badan Layanan Keuangan (JFSA) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jepang pada 31 Januari lalu.
Meski mengambil langkah berat, tetapi Kraken memastikan bahwa semua klien yang terdampak dapat menarik aset mereka tepat waktu. Pelanggan Jepang memiliki waktu hingga 31 Januari untuk menarik kepemilikan uang fiat dan aset crypto mereka dari platform Kraken.
Para investor akan memiliki opsi untuk menarik crypto mereka ke dompet eksternal atau menguangkan dan mentransfer yen Jepang ke rekening bank domestik. Dan sejak 9 Januari, pengguna di Jepang tidak lagi dapat menyetor dana ke akun mereka, meskipun fungsi perdagangan akan tetap ada sehingga mereka dapat mengonversi saldo mereka ke aset pilihan mereka.
Baca Juga: Inilah Modus Penipuan Kripto Bursa FTX!
Langgar Sekuritas Pertukaran Kripto dan Denda 30 Juta Dolar
Dilaporkan bahwa Kraken diharuskan membayar US$ 30 juta atau setara Rp 454,2 miliar untuk menyelesaikan tuntutan dengan SEC karena diduga melanggar aturan sekuritas. Ketua SEC, Gary Gensler mengatakan Kraken gagal mendaftarkan fitur staking aset kriptonya kepada SEC.
Untuk informasi, staking adalah mengunci aset kripto ke dalam jaringan Blockchain untuk mendapatkan passive income tanpa harus melakukan jual beli atau trading. Staking mirip seperti menyimpan uang di bank untuk mendapatkan bunga.
Gensler menambahkan penyedia staking harus mendaftar dan memberikan pengungkapan penuh, adil, dan jujur serta perlindungan investor. Layanan staking milik Kraken memungkinkan investor untuk mentransfer aset kripto ke Kraken untuk dipertaruhkan dengan imbalan pengembalian investasi sebanyak 21 persen.
Atas hal tersebut, SEC akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengajukan gugatan di pengadilan federal AS. Hal ini agar Kraken menutup program staking kripto besutannya yang tidak terdaftar.
Baca Juga: 5 Daftar Perusahaan Kripto yang Bangkrut di 2022!
- Memahami Pola Three Drives Forex untuk Deteksi Pembalikan Harga dan Kelanjutan Trend - Februari 25, 2025
- Memahami Efek Kompetisi Pasar dalam Nilai Spread Forex dan Eksekusi Order - Februari 20, 2025
- Inilah Cara Menghitung Indikator Pivot Point Forex Secara Manual dan Otomatis - Februari 17, 2025
