Trading

Robot Trading dan Pengakuan Kesalahan Bappebti

Robot Trading dan Pengakuan Kesalahan Bappebti

Robot Trading dan Pengakuan Kesalahan Bappebti

Lembaga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui kesalahannya terkait kasus robot trading. Dalam pengakuannya tersebut, kesalahan itu berkaitan dengan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya robot trading.

Didid Noordiatmoko selaku Plt Bappebti mengatakan jika sebelumnya merasa bahwa hal ini bukan ranah pihaknya melainkan kepolisian. Dan dampaknya adalah, ada banyak pihak yang kemudian mengaku telah mengantongi izin dari Bappebti untuk melancarkan aksi penipuan.

“Kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan kepada masyarakat. Saya akui itu kesalahan kami tidak secara dini mengingatkan masyarakat karena kami menganggap bukan ranah Bappebti. Tetapi ternyata banyak pihak-pihak mengatasnamakan seolah-olah memperoleh izin dari Bappebti, ini menjadi permasalahan yang berlarut-larut”, kata Didid.

Padahal, robot trading ditegaskan oleh Didid pihaknya tidak pernah memberikan izin Bappebti. Namun, ada izin dari Kementerian Perdagangan yakni penjualan alat dari robot trading itu sendiri. Bukan transaksi keuangannya.

“Robot trading tidak pernah memperoleh perizinan dari Bappebti. Mereka memperoleh dari Kementerian Perdagangan untuk menjual barang robot trading itu. Jadi izin Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), izin menjual langsung robot trading,” jelasnya.

Selain itu, Didid juga menjelaskan bahwa transaksi jual beli aset berjangka itu tidak melalui pihak ketiga, tetapi langsung ke pedagang aset atau pialang. Sementara robot trading sendiri sistemnya dikumpulkan di satu orang, kemudian akan ditransaksikan dengan robot trading dengan embel-embel pasti untung.

Baca Juga: Bappebti Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Izin Robot Trading!

Jadi Pemicu Tertinggi Kasus Investasi Ilegal

Diberitakan sebelumnya, kasus investasi ilegal dengan menggunakan skema robot trading menjadi salah satu pemicu kasus penipuan tertinggi di sepanjang tahun 2022. Tentu saja, hal ini mengakibatkan total kerugian yang tidak sedikit. Ditaksir, dari kasus yang terjadi di sepanjang tahun lalu, kerugian kasus investasi ilegal dengan skema robot trading mencapai Rp 109, 67 triliun.

Dalam catatannya, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan satu fakta penting. Bahwa angka tersebut lebih tinggi dari total kerugian tahun 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp 13,84 triliun. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan untuk tahun 2022, kasus terbanyak berasal dari investasi ilegal yang dilakukan oleh pemain robot trading.

Tongam menjelaskan jika pada 2018 jumlah kerugian mencapai Rp 1,4 triliun dan 2019 menjadi Rp 4 triliun. Jumlah itu meningkat pada 2020 menjadi Rp 5,9 triliun. Sejalan dengan adanya pandemi Covid-19, jumlah kerugian pada 2021 menurun menjadi Rp 2,54 triliun.

Dan pada 2022 atau sepanjang tahun berjalan jumlah kerugian dari investasi bodong melonjak hampir 44 kali lipat dari 2021. Dari besarnya kerugian ini, dia menyebut bahwa pemicu utamanya adalah robot trading. Maraknya penawaran investasi robot trading dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat justru malah menimbulkan kerugian sangat tinggi.

Kasus robot trading memang telah marak di masyarakat dan banyak memakan korban. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022 selama Januari-1 Desember 2022, tercatat total transaksi terkait investasi ilegal atau robot trading mencapai Rp 35 triliun. Sebanyak 662 rekening dihentikan sementara terkait kegiatan ini dengan nilai Rp 761 miliar.

Baca Juga: Dapatkah Dana Korban Robot Trading Ilegal Dikembalikan?

3 Kasus Robot Trading Fenomenal yang Terjadi di Indonesia

Persoalan investasi robot trading telah menyita perhatian publik. Juga sederet kasus investasi robot trading telah merugikan banyak pihak dengan nilai kerugian yang tentunya juga sangat besar. Dan berikut adalah sejumlah kasus robot trading fenomenal yang terjadi di Indonesia.

1. DNA Pro

Kasus robot trading DNA Pro menambah daftar panjang dugaan kasus penipuan investasi. Sekadar informasi, PT DNA Pro Akademi pertama kali dibekukan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 28 Januari 2022 silam. Hal ini karena PT DNA Pro Akademi dianggap menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM.

2. Fahrenheit

Dikutip dari berbagai sumber diketahui bahwa, Fahrenheit adalah platform investasi berkedok robot trading kripto. Platform ini dikelola oleh PT FSP Academy Pro. Fahrenheit sendiri menawarkan layanan autopilot trader yang memungkinkan bagi para tradernya untuk dapat bertrading tanpa harus memperhatikan market dan berita.

3. Net89

Seperti diketahui, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) menjadi sorotan karena terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Kasus ini bahkan menyeret sejumlah publik figur yang juga diduga ikut terlibat. Para publik figur itu yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio hingga Mario Teguh. Bareskrim Polri juga telah menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus ini. PPATK pun telah membekukan rekening milik Reza senilai Rp 1 triliun lebih.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top