Finansial

Transaksi Digital Meningkat, Hacker Berkeliaran di Pasar Keuangan RI

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai terkait aktivitas dari para peretas/hacker di lembaga keuangan Indonesia yang konon sudah berkeliaran dalam beberapa waktu belakangan ini. Hal tersebut muncul karena meningkatnya fenomena transaksi digital. Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan bahwa keamanan data konsumen perbankan harus ditingkatkan.

Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari Selasa (15/6/2021) kemarin, Wimboh mengatakan, “Perbankan mau nggak mau ubah jadi digital produk semua, lending juga gitu. Tapi ada risiko yang kita sebut risiko cyber, apalagi ini hacker sudah mulai bergentayangan untuk menyatroni beberapa lembaga keuangan yang ujung-ujungnya minta dibayar dan itu pembayarannya menggunakan uang kripto, minta kripto karena mungkin itu sulit di-track kalau kripto”.

Ia juga berharap adanya sebuah kordinasi dari semua pihak tekait masalah ini.

Transaksi Digital Meningkat, Hacker Bekeliaran di Pasar Keuangan RI

Transaksi Digital Meningkat, Hacker Bekeliaran di Pasar Keuangan RI

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dengan tegas melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto atau cryptocurrency. Tidak hanya menggunakan, lembaga keuangan juga dilarang memfasilitasi transaksi Bitcoin dan mata uang kripto yang lain.

Perry mengatakan, “Kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI, tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan”.

Ia menegaskan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebab, alat pembayaran atau transaksi yang sah di Indonesia hanya rupiah.

Untuk mengantisipasi penggunaan kripto di lembaga keuangan, pihaknya pun akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami pastikan kembali, kripto-kripto, Bitcoin dll, bukan alat pembayaran yang sah dan kami larang lembaga keuangan untuk menggunakannya sebagai media payment“, jelasnya.

Perry juga menilai bahwa transaksi keuangan digital memiliki risiko yang sangat besar. Risiko yang perlu diwaspadai agar tidak merugikan, salah satunya serangan cyber.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menjelaskan, bahwa mata uang kripto akan menjadi isu yang terus dibahas. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga pada forum internasional. Mata uang kripto di sebuah negara tengah menjadi pembahasan hampir seluruh forum bank sentral. Isu ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan negara-negara G20.

“Ini akan jadi satu isu yang terus dibahas, kami di KSSK, di Forum G-20, antara bank sentral ini akan jadi fenomena yang akan dibahas”, katanya.

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hadiah trading octafx
To Top