Crypto

Wow, Dalam Semalam Trader Bitcoin Raup Untung Rp 7 Juta/Koin!

Mengutip dari Coindesk pada hari Selasa pagi (18/8/2020) waktu bagian Indonesia, mata uang digital Bitcoin dibanderol US$ 12.346,51 per koin. Jumlah ini jika dikalkulasi dengan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS (Rp 14.600) maka ditemukan angka Rp 180,26 juta. Harga tertinggi Bitcoin dalam waktu 24 jam terakhir adalah US$ 12.476,7 per koin.

Ini artinya bahwa harga Bitcoin sedang berada dalam tren yang meningkat. Dengan demikian bahwa investor dan trader mata uang digital tersebut bisa meraup untung Rp 7 juta dalam waktu satu malam saja.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kenaikan harga Bitcoin mencapai US$ 489,11 atau senilai dengan Rp 7,1 juta. Jika melihat data kenaikan Bitcoin di awal tahun, maka uang digital tersebut sudah melonjak hingga 71,49 persen.

Harga Bitcoin yang alami kenaikan ini diperkirakan dipengaruhi oleh investor yang mengalihkan investasi sebagai bentuk lindung nilai dari inflasi setelah beberapa bank sentral dunia menurunkan suku bunga acuan dan menjalankan program borong obligasi di pasar keuangan.

Wow, Dalam Semalam Trader Bitcoin Raup Untung Rp 7 Juta/Koin!

Wow, Dalam Semalam Trader Bitcoin Raup Untung Rp 7 Juta/Koin!

Sebagai tambahan informasi, nilai tertinggi yang pernah dicapai oleh Bitcoin adalah pada tiga tahun silam. Pada 2017 lalu harga Bitcoin tembus US$ 19.665,39 per koinnya. Namun setelahnya harga Bitcoin sempat alami penurunan hingga US$ 4.000 dan kini sudah berada di level US$ 12.000 per koin.

Namun ada yang perlu diingat dalam berinvestasi Bitcoin. Harga mata uang digital ini sangat berfluktuasi. Meski investor dan tradernya dapat meraup untung berlipat-lipat hanya dalam semalam, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi sebaliknya, yaitu rugi besar dalam waktu semalam. Sentimen penggerak harga Bitcoin hanya bergantung pada permintaan dan penawaran.

Mengenai mata uang digital atau cryptocurrency, umumnya Bitcoin memang merupakan crypto yang sangat diminati. Apalagi saat ini sejumlah saham mengalami penurunan harga yang drastis imbas dari pandemi virus corona yang masih mengancam dunia. Situasi ini membuat nilai mata uang Bitcoin justru alami peningkatan.

Untuk tambahan informasi, mengenai regulasi cryptocurrency di Indonesia telah diatur oleh Bappebti. Oleh Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2009, aset mata uang digital tersebut diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan demikian, regulasi tersebut membuat industri criptocurrency telah memiliki payung hukum yang jelas dan kian berkembang di tanah air.

Mengutip dari Riset Pintu, ada beberapa mata uang digital yang digemari oleh millenial Indonesia. Diantaranya adalah: Bitcoin (BTC), Rupiah Token (IDRT), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), Tether (USDT).

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top