Finansial

Dibentuk OJK di 2021, Apa Itu Disgorgement Fund?

Terkait maraknya kasus investasi ilegal di pasar modal yang kerap merugikan investor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator akan segera menerbitkan aturan mengenai pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal.

OJK akan segera menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Disgorgement Fund yang ditargetkan akan rampung di bulan Desember ini. Regulasi tersebut sedang dalam tahap harmonisasi perundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, dapat mulai diterapkan pada tahun depan.

Deputi Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lutfhy Zain Fuady mengatakan, “Implementasinya akan di tahun depan. Harapannya, perlindungan terhadap investor akan semakin baik karena OJK sudah punya mekanisme disgorgement”.

Lantas, apa yang dimaksud dengan disgorgement fund itu?

Secara sederhana adalah sebuah lembaga yang dibuat regulator untuk meminimalisasi adanya kasus-kasus investasi dan memastikan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.

Dibentuk OJK di 2021, Apa Itu Disgorgement Fund?

Dibentuk OJK di 2021, Apa Itu Disgorgement Fund?

Saat ini, skema perlindungan investor yang ada saat ini adalah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.04/2016 mengenai Dana Perlindungan Pemodal yang bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada pemodal atas hilangnya aset pemodal baik berupa efek atau dana yang dititipkan pada Kustodian (Pasal 19 POJK No.49/POJK.04/2016), sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek.

Dana Perlindungan ini dikelola oleh Indonesia SIPF, sebuah lembaga perlindungan yang diawasi penuh oleh OJK untuk mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Namun dengan dibatasinya cakupan ganti rugi pada aset yang hilang, skema ini sepertinya tidak dimaksudkan untuk mampu menjangkau berbagai variasi pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi investor. Oleh sebab itu, OJK akan menerapkan POJK disgorgement fund.

Penerapan aturan disgorgement dan disgorgement fund akan berlaku enam bulan setelah diundangkan atau sekitar bulan Mei 2021. Lebih lanjut dijelaskan, aturan ini akan menjerat kasus-kasus di pasar modal yang terjadi setelah peraturan diterapkan. Sehingga, aturan ini tidak dapat diterapkan terhadap kasus yang tengah berjalan.

Lutfi menambahkan, “Akan kita gunakan untuk kasus yang memang akan diputus setelah adanya peraturan itu. Mei atau Juni sudah bisa diterapkan, orang yang dirugikan dari pelanggaran di pasar modal bisa mendapat ganti yang lebih optimum”.

Untuk informasi, aturan disgorgement fund ini memang sudah sejak lama digaungkan. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisasi adanya kasus-kasus investasi dan memastikan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trading Saham di EXNESS
To Top