Finansial

Ini Gambaran Uang Digital Rupiah

Kabar terkait mata uang digital rupiah atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang akan digunakan di masa depan dalam transaksi keuangan, akhirnya dijabarkan oleh Bank Indonesia (BI). BI menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah merumuskan pembuatan mata uang digital apabila nanti dibutuhkan.

Mengutip penjelasan resminya pada hari Senin (31/5/2021), pihak BI menulis, “Sehingga akan melihat kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia”.

CBDC yang nantinya bernama Digital Rupiah ini, adalah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.

Digital Rupiah ini menjadi sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.

Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronik. Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.

Sementara uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.

Ini Gambaran Uang Digital Rupiah

Ini Gambaran Uang Digital Rupiah

Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin dan semacamnya. Di mana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas.

Digital Rupiah akan digadang-gadang menjadi CBDC milik Indonesia. CBDC adalah bentuk mata uang digital atau fiat suatu negara yang juga merupakan klaim milik bank sentral. Alih-alih mencetak uang fisik, bank sentral di suatu negara akan menerbitkan koin atau rekening elektronik yang didukung oleh kepercayaan dan kredit penuh dari pemerintah.

Selama bertahun-tahun, otoritas pengatur perbankan tradisional di seluruh dunia telah berjuang untuk mengendalikan pengaruh cryptocurrency populer seperti Bitcoin dan Ethereum yang bekerja dalam jaringan Blockchain.

Mata uang virtual semacam itu telah mendapatkan popularitas yang luar biasa, karena sifatnya yang terdesentralisasi dan bebas regulasi, dan juga telah menjadi ancaman bagi sistem perbankan tradisional saat ini yang beroperasi di bawah lingkup dan kendali otoritas pengatur keuangan suatu negara, seperti bank sentral.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bahwa ada tiga pertimbangan terkait rencana penerbitkan CBDC tersebut.

Pertama, di Indonesia uang digital adalah ranah Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Hal Ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.

Pada pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar keuangan, valuta asing, dan sektor keuangan.

Pertimbangan ketiga, pilihan teknologi yang dipakai oleh bank sentral untuk perumusan, dan teknologi platform yang digunakan.

Lita Alisyahbana
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: BI Siap Luncurkan Rupiah Digital, Terbit Kapan?

  2. Pingback: Rupiah Digital Segera Terbit, Begini Cara Distribusinya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top