Dalam berita yang terbaru, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengungkapkan terkait kabar mengenai rupiah digital. Perry mengaku bahwa kini pihaknya mulai menyeleksi bank-bank raksasa di Indonesia serta perusahaan sistem pembayaran guna mendistribusikan rupiah digital.
Menurutnya, tahap ini merupakan bagian dari proses BI menerbitkan mata uang digital. Sekaligus menjadi kewajiban BI dalam merespons perkembangan teknologi digital, termasuk aset kripto.
“Kita dalam proses menyeleksi pemain besar di bank, payment sistem company. Kita akan pilih dan mandatkan untuk mendistribusikan rupiah digital kita,” ungkap Perry di acara Konferensi Internasional Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan (BMEB) ke-16 dan Call for Papers 2022, hari Kamis, (25/8/2022).
Baca Juga: Jika Rupiah Digital Dirilis, Bagaimana Nasib Uang Kertas dan Logam?
“Platform distribusinya nanti akan menggunakan Distributed Ledger Technic (DLT)) Blockchain dan perbankan yang ditunjuk akan memiliki dua akun, akun digital dan akun standar”, tambahnya.
Proses DLT – Blockchain sendiri untuk memastikan keamanan ruiah digital bagi para pemiliknya. Rupiah digital akan memiliki desain fitur keamanan dan coding spesifik layaknya uang rupiah kertas, sehingga khazanah rupiah digital pun akan dibangun selayaknya uang rupiah kertas.
Rupiah Digital Didistribusikan Secara Wholesale Atau Grosir
Menurut Perry, peran BI nantinya selaku bank sentral akan mendistribusikan rupiah digital lewat sistem perbankan terpilih. Nantinya bank terpilih ditunjuk BI untuk mendistribusikan rupiah digital secara grosir.
“Pertama, bank sentral hanya berfokus pada sistem grosir dengan memilih pemain besar secara systemic, yang berarti berhubungan dengan suatu sistem atau susunan yang teratur”, jelasnya.
Sedangkan pilihan kedua, yakni perbankan dan perusahaan sistem pembayaran diamanatkan untuk mendistribusikan secara ritel. Sehingga hal tersebut bisa efektif dalam sisi regulasi.
Perry juga menegaskan bahwa rupiah digital merupakan salah satu bentuk central bank digital currency (CBDC). Dimana konstitusi dan Undang-Undang BI mengamanatkan bank sentral untuk mengeluarkan rupiah digital sebagai kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah.
Dengan demikian, BI kini tengah memproses seluruh keperluan yang ada. Seperti menerbitkan rupiah digital, membangun platform, memilih distributor wholesale yang akan menggunakan rupiah digital sebagai alat tukar.
Baca Juga: Ini Gambaran Uang Rupiah Digital
Tiga Aspek Yang Disiapkan BI
Diberitakan sebelumnya, Perry menjelaskan bahwa setidaknya tercatat ada tiga aspek utama yang sedang disiapkan BI sebelum resmi menerbitkan rupiah digital untuk transaksi.
“Ada tiga aspek yang kami persiapkan untuk rupiah digital. Satu aspek sudah selesai, dan kami dalam tahap finalisasi untuk merilis yaitu konseptual desain dari digital rupiah,” katanya Gubernur BI Perry Warjiyo seperti dikutip Jumat (22/7/2021).
Aspek kedua, BI tengah mempersiapkan untuk mengintegrasikan infrastruktur sistem pembayaran dan pasar keuangan agar terkoneksi, terintegrasi, dan interoperabilitas dengan rupiah digital. Terakhir, sebelum menerbitkan rupiah digital yang harus diperhatikan yaitu soal pilihan teknologi.
“Nomor dua adalah mengintegrasikan infrastruktur sistem pembayaran dan pasar keuangan agar terkoneksi, interkoneksi, terintegrasi,” ujarnya. Dan yang ketiga pilihan tentu saja adalah pilihan teknologinya,” imbuh Perry.
Baca Juga: Rupiah Digital Terus Dikebut Di Tengah Transaksi Kripto yang Tumbuh Pesat
- Cara Membaca Pola Impulsif dan Korektif dalam Pola Elliott Wave Forex - Desember 4, 2024
- Inilah 5 Cara Mendapatkan Rebate Forex Secara Maksimal! - Desember 3, 2024
- Bagaimana Nilai Spread Forex Mempengaruhi Profit Anda? - November 22, 2024
Pingback: Pertumbuhan Aset Kripto di Indonesia Masuk Top 20 Dunia
Pingback: Reflasi dan Ancaman Terhadap Ekonomi Dunia
Pingback: Apa Beda Rupiah Digital, Uang Elektronik dan Kripto?