Diberitakan sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) hukumnya haram. Tepatnya, keputusan tersebut diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, pada hari Kamis (11/11/2021) lalu.
Dalam acara tersebut, dijelaskan bahwa mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang. Mengutip dari Antara, Niam menjelaskan, “Dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli”.
Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.
“Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut menanggapi mengenai tren kripto di Indonesia yang disusul dengan keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa haram itu hanya berlaku jika sebagai mata uang.
Orang nomer dua di Indonesia itu menjelaskan bahwa alasan kripto haram karena mengandung spekulasi. Dia mengartikan itu sebagai bahaya, tidak ada manfaat, dan bisa merugikan jika kripto digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran.
Dalam acara Diskusi Transmedia Institute di Jakarta pada hari Kamis (2/12/2021) ini, Ma’aruf mengatakan, “Kripto tidak sah untuk diperjualbelikan karena alasannya juga mengandung judi dan tidak berbentuk fisik, tidak diketahui jumlahnya secara pasti“.
Kiai Ma’ruf menjelaskan, dalam fatwa MUI, penggunaan kripto sebagai mata uang itu hukumnya haram. Sebab, mengandung spekulasi, bahaya dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah.
Selain itu Mantan Ketua Umum MUI ini mengatakan kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah untuk diperjualbelikan, karena mengandung unsur judi atau tidak masuk dalam syarat komoditi.
“Tidak bisa dianggap komoditas, kalau komoditas boleh, ini tapi kripto bukan karena tidak ada wujud fisik,” terang Ma’ruf.
Ma’ruf Amin mengatakan salah satu syarat sebagai komoditas adalah memiliki underlying yang jelas. Artinya, ada bentuk fisik dari produk yang diperjualbelikan tersebut.
Menurut Ma’ruf, fatwa MUI itu adalah landasan syariah yang bisa ditindaklanjuti oleh otoritas lain. Selain itu menurut dia perdagangan kripto merupakan fenomena baru dalam ekonomi digital, bahkan beberapa negara juga melarang perdagangan mata uang ini.
“Hanya diizinkan sebagai aset investasi bukan sebagai alat tukar atau sebagai mata uang,” katanya.
Untuk informasi, saat ini, kripto diatur di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
- Pump Forex: Definisi, Cara Identifikasi, dan Risiko - Oktober 1, 2024
- Memahami Teori Purchasing Power Parity Forex dalam Menganalisis Pergerakan Mata Uang - September 25, 2024
- Apa Analisis Trading Forex yang Cocok untuk Trader Pemula? - September 23, 2024