Crypto

Pajak Aset Kripto dan Fintech, Pemerintah Kembali Kantongi Rp 456,4 M

Pajak Aset Kripto dan Fintech, Pemerintah Kembali Kantongi Rp 456,4 M

Pajak Aset Kripto dan Fintech, Pemerintah Kembali Kantongi Rp 456,4 M

Dalam kabar yang terbaru, Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak aset kripto dan fintceh hingga Desember 2022 telah mencapai Rp 456,49 miliar. Secara rinci, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keungan mengatakan untuk penerimaan pajak kripto totalnya 246,45 miliar.

Angka itu terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri Rp 117,44 miliar. Serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DN atas pungutan oleh non-bendaharawan Rp 129,01 miliar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.

Untuk diketahui, pajak fintech mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan di bulan Juni. Hingga Desember 2022, pemerintah telah mengantongi Rp 210,04 miliar dari pajak fintech.

Adapun rinciannya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan nilai Rp 121,84 miliar. Dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Luar Negeri (WPLN) mencapai Rp 88,20 miliar.

Baca Juga: Aset Kripto Terdaftar di Indonesia Akan Dievaluasi

Sri Mulyani Singgung Aset Kripto: Boom dan Bust dalam Semalam!

Sri Mulyani menyinggung terkait perkembangan investasi aset kripto. Komentarnya ini muncul ketika membahas mengenai guncangan dan ancaman yang akan dihadapi Indonesia.

Karena seperti yang diketahui, beberapa waktu terakhir, perekonomian terus menerus dihadapkan dengan berbagai guncangan. Bahkan ketika pandemi Covid-19 sedang berlangsung, guncangan ekonomi terus datang silih berganti. Terkini datang dari sektor teknologi.

“Kita dihadapkan naik turunnya boom komoditas, kita dihadapkan pandemi, kita sekarang dihadapkan oleh disrupsi teknologi”, jelas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu bahkan mengibaratkan jika perkembangan investasi aset digital seperti bom waktu yang meledak. Meledaknya masyarakat untuk berinvestasi di aset kripto bahkan membuat bendahara negara ini menerima banyak aduan. Bahkan Sri Mulyani terkejut karena volatilitas yang tidak stabil.

“Kripto market yang beberapa bulan atau setahun terakhir semua mengirim WhatsApp (WA) ke saya, kripto boom. Jumlahnya yang tadi hanya ratusan miliar jadi triliunan. Tiba-tiba bust (dalam) semalam. Itu masalah tata kelola”, ungkapnya.

Baca Juga: Tingginya Jumlah Investor Kripto di Indonesia Hanya FOMO?

Akan Diawasi OJK

Diberitakan sebelumnya, pengawasan aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Dari sebelumya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Secara khusus terkait hal ini, OJK akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dari sekarang hanya sembilan orang. Penambahan tersebut antara lain seorang kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro.

Selain itu, akan ditambahkan pula lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota. Serta seorang kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto merangkap anggota. Dan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa penambahan dua komisioner tersebut akan dilakukan secara bertahap. Meski demikian, menurut Sri Mulyani, tahapan penambahan komisioner juga akan melihat kemampuan keuangan OJK.

“Sebelumnya, begitu Ketua OJK ganti, seluruh komisionernya diganti. Nah, sekarang mulai dilakukan secara staggering, artinya waktu terminasi komisioner tidak sama”, ungkapnya.

Baca Juga: Jenis Aset Kripto yang Akan Diawasi Oleh OJK

William Adhiwangsa
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Bursa Kripto Gagal Terbentuk di 2022, Apa Masalahnya?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top