Sekadar informasi, kasus investasi ilegal dengan menggunakan skema robot trading menjadi salah satu pemicu kasus penipuan tertinggi di sepanjang tahun 2022 ini. Tentu saja, hal ini mengakibatkan total kerugian yang tidak sedikit. Ditaksir, dari kasus yang terjadi di sepanjang tahun ini, kerugian kasus investasi ilegal dengan skema robot trading mencapai Rp 109, 67 triliun.
Dalam catatannya, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan satu fakta penting. Bahwa angka tersebut lebih tinggi dari total kerugian tahun 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp 13,84 triliun. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan untuk tahun 2022, kasus terbanyak berasal dari investasi ilegal yang dilakukan oleh pemain robot trading.
Tongam menjelaskan jika pada 2018 jumlah kerugian mencapai Rp 1,4 triliun dan 2019 menjadi Rp 4 triliun. Jumlah itu meningkat pada 2020 menjadi Rp 5,9 triliun. Sejalan dengan adanya pandemi Covid-19, jumlah kerugian pada 2021 menurun menjadi Rp 2,54 triliun. Dan pada 2022 atau sepanjang tahun berjalan jumlah kerugian dari investasi bodong melonjak hampir 44 kali lipat dari 2021. Dari besarnya kerugian ini, dia menyebut bahwa pemicu utamanya adalah robot trading. Maraknya penawaran investasi robot trading dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat justru malah menimbulkan kerugian sangat tinggi.
Baca Juga: Inilah 3 Ciri Robot Trading Kategori Penipuan!
Sejumlah Aplikasi Robot Trading Sudah Diblokir
Terkait dengan hal ini, Tongam juga menjelaskan jika pihaknya sudah memblokir dan menghentikan sejumlah aplikasi robot trading. Dan seperti yang diketahui, terdapat tiga kasus robot trading yang berhasil menyita perhatian publik. Diantaranya adalah Viral Blast, Fahrenheit, dan DNA Pro. Dalam tambahannya, Tongam mengatakan, “Kita lihat contohnya Viral Blast, Fahrenheit, DNA Pro, yang kami blokir, kami hentikan. Ya memang kami disalahkan tapi membantu berbagai lapisan masyarakat yang belum datang belakangan,”
Dalam kasus robot trading Viral Blast, para korban melaporkan pemilik atau owner yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. Bahkan sebelum pelaporan ke polisi tersebut, beredar video yang berisi pengakuran jujur Putra Wibowo. Dimana Putra merupakan satu dari empat pendiri Viral Blast. Dalam video tersebut, Putra mengakui bahwa robot trading Viral Blast merupakan money game yang mengandung unsur penipuan atau scam.
Sementara pada kasus robot trading Fahrenheit, platform ini menawarkan layanan autopilot trader. Yang memungkinkan bagi para tradernya untuk dapat bertrading tanpa harus memperhatikan market dan berita. Dan platform ini dikelola oleh PT FSP Academy Pro. Kasus investasi bodong Fahrenheit ini menyita perhatian publik karena diduga telah merugikan konsumen hingga Rp 5 triliun.
Sedangkan kasus robot trading DNA Pro, menambah daftar panjang dugaan kasus penipuan investasi. PT DNA Pro Akademi pertama kali dibekukan oleh Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 28 Januari silam. Hal ini karena PT DNA Pro Akademi dianggap menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM.
Selain tiga kasus di atas, juga terdapat satu kasus robot trading yang tak kalah heboh, yakni kasus Net89. PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) atau Net89 dianggap telah melanggar perizinan dalam menjalankan usaha. SMI saat ini tengah menjadi sorotan karena terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Kasus ini bahkan menyeret sejumlah publik figur yang juga diduga ikut terlibat. Para publik figur itu yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio hingga Mario Teguh.
Baca Juga: Dapatkah Dana Korban Robot Trading Ilegal Dikembalikan?
Pinjol Juga Ditertibkan
Selain robot trading, pihak SWI juga telah menertibkan sejumlah entitas pinjaman online (pinjol). Meskipun jumlah kerugian yang tercatat meningkat, SWI mencatat jumlah entitas ilegal yang dihentikan justru mengalami penurunan, terutama terkait pinjol ilegal.
Sepanjang 2022, baru ada 619 pinjol ilegal yang dihentikan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 811 pinjol ilegal. Dan sementara itu, untuk investasi ilegal jumlahnya hampir sama dengan tahun 2022 tercatat 97 investasi ilegal dan di tahun sebelumnya 98 investasi ilegal. Satu-satunya entitas ilegal yang justru meningkat dari segi jumlah yang ditutup justru gadai ilegal. Sepanjang tahun ini sudah ada 82 gadai ilegal yang dihentikan dari tahun sebelumnya yang hanya 17 gadai ilegal.
Bhima Yudhistira selaku Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios) turut berkomentar terkait dengan hal ini. Menurutnya, penyebab masih banyaknya korban investasi ilegal maupun pinjol ilegal ialah sulit membedakan dengan yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dirinya menjelaskan, bahwa banyaknya jumlah pemain fintech berizin menjadi salah satu alasan. Sebab, jika jumlahnya sedikit, masyarakat dinilai bisa mudah mengetahui mana yang legal. Satu kasus yang juga menyita publik adalah ketika sebanyak 321 korban dan 126 diantaranya mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan. Yakni melalui modus pencarian dana melalui aplikasi belanja dengan membayar menggunakan pinjol.
Para mahasiswa diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online. Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online. Hingga para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector dan sebagiannya berinisiatif melapor ke Polresta Bogor Kota.
IPB bahkan membuka posko pengaduan setelah mendapat kabar ratusan mahasiswa dan mahasiswinya terjerat pinjaman online. Dilansir Antara, Selasa (15/11/2022), Rektor IPB Arif Satria menyampaikan pihak kampus telah mempelajari kasus ini. Selain itu, pihak kampus juga telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus pinjol yang menjerat mahasiswa.
Arif mengatakan IPB juga mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu usaha online dalam kasus pinjaman online ini. Keempat, IPB akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa. Tidak hanya itu, Arif juga mengatakan bahwa IPB sedang berkomunikasi dengan para mahasiswa yang diduga terjerat kasus ini.
Baca Juga: Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal yang Harus Anda Ketahui!
Pingback: Memahami Pengertian Flexing Trading dan Modusnya
Pingback: Perbedaan Skema Ponzi dan Multi-Level Marketing
Pingback: Forex Scam dan Modus Baru Penipuan di Grup Telegram