Finansial

Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal yang Harus Anda Ketahui!

Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal yang Harus Anda Ketahui!

Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal yang Harus Anda Ketahui!

Bukan menjadi rahasia, jika kehadiran fintech lending/fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) memang memberikan kemudahan dalam hal pendanaan. Namun di sisi lain, kemudahan mendapatkan dana dari pinjaman online justru bisa membahayakan konsumen. Bahkan dalam kabar yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan menyebut jika masih ada masyarakat Indonesia yang tidak dapat membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal.

Friderica Widyasari Dewi selaku Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen menjelaskan terkait hal ini. Pihaknya mengatakan bahwa berdasarkan hasil riset No Limit Indonesia tahun 2021, sekitar 28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol legal dan ilegal. Padahal diantara sekian banyak pinjol yang beredar di Indonesia, hanya 102 pinjol yang sudah terdaftar di OJK dan mendapatkan izin.

Penting bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online untuk benar-benar meneliti apakah aplikasi tersebut sudah berizin. Sekalipun butuh dana yang sangat mendesak, Anda tetap harus berpikir panjang sebelum meminjam uang dengan cara ini. Sebaiknya simak dahulu artikel berikut ini yang akan membahas mengenai aplikasi pinjaman online. Sehingga dengan begitu Anda akan benar-benar memahami terkait pinjol dengan baik dan benar. Dan berikut penjelasan lengkapnya!

Baca Juga: Bunga Tinggi Pinjaman Online, Ini Alasannya!

Pengertian Pinjaman Online

Sesuai dengan namanya, pinjaman online diartikan sebagai suatu pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi secara online. Aplikasi ini merupakan buah inovasi teknologi di bidang finansial atau lazim disebut sebagai financial technology (fintech).

Keberadaan fintech ini sendiri dapat mempermudah proses pinjam meminjam yang dahulu dikenal repot dan butuh waktu lama. Sekarang tanpa perlu tatap muka, siapa saja dapat mengajukan kredit secara mudah dan cepat.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, Anda cukup mengunduh aplikasi pinjaman online melalui sejumlah penyedia unduhan aplikasi online. Lalu, daftar dan isi persyaratan yang diminta, serta lanjut ke proses pengajuan pinjaman. Dalam hitungan menit dana segar tersedia, langsung ditransfer ke rekening Anda sebagai peminjam.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal

1. Terdaftar/berizin dari OJK.

2. Pinjaman online legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga hal tersebut mengakibatkan peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

6. Mempunyai layanan pengaduan.

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Bentuk Teror Pinjaman Online dan Solusinya

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening.

4. Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas.

6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas.

7. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

8. Tidak mempunyai layanan pengaduan.

9. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

10. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin.

11. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam.

12. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI

Peran OJK Kepada Masyarakat Terkati Pinjaman Online

Menyinggung di atas, disebutkan bahwa sekitar 28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol legal dan ilegal. Terkait dengan hal ini, OJK terus berkomitmen untuk mempercepat perluasan inklusi dan literasi keuangan. Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan sehingga masyarakat dapat membedakan mana pinjol legal dan mana yang ilegal.

Baca Juga: Seberapa Pentingnya Memahami Literasi Keuangan?

Salah satu peran yang dilakukan OJK adalah dengan melalui pemberian kemudahan terhadap akses keuangan kepada masyarakat. Sehingga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan produk dan atau layanan jasa keuangan secara lebih optimal dalam merencanakan keuangannya di seluruh industri jasa keuangan. Yakni seperti untuk menabung, mendukung kegiatan usaha, berinvestasi dan melakukan proteksi aset dan jiwa. Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan literasi keuangan di pedesaan lantaran literasi keuangan di pelosok jauh lebih rendah dari perkotaan.

“Kalau kita lihat sebetulnya banyak sekali korban-korban penipuan berkedok investasi ini banyak di desa-desa. Kemudian yang mengatasnamakan koperasi yang kemudian ternyata ilegal, pinjol ilegal itu banyak sekali terkena di masyarakat pedesaan”, kata Friderica.

Dapat dikatakan bahwa kemampuan memahami literasi keuangan dengan baik, akan berdampak baik pula pada ekonomi. Hal ini karena literasi keuangan yang baik sangat diperlukan untuk mendukung berbagai fungsi ekonomi. Jadi semakin banyak masyarakat yang sadar terkait produk dari jasa keuangan, maka akan semakin meningkat pula transaksi keuangan yang ada. Dan akhirnya akan mampu meningkatkan pergerakan roda perekonomian.

Benny SR
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Robot Trading Jadi Pemicu Tertinggi Kasus Investasi Ilegal

  2. Pingback: Tak A Pelanggaran di Kasus Pinjaman Online Mahasiswa IPB

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top