Binari Option

Satgas Waspada Investasi Panggil 5 Afiliator Binary Option, Siapa Saja?

Satgas Waspada Investasi Panggil 5 Afiliator Binary Option, Siapa Saja?

Satgas Waspada Investasi Panggil 5 Afiliator Binary Option, Siapa Saja?

Sebanyak 5 afiliator ataupun influencer yang kerap melakukan penawaran Binary Option dan broker ilegal dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Kelima orang tersebut adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam, dan Doni Muhammad Taufik.

Satgas Waspada Investasi menduga lima influencer itu telah memasarkan produk Binary Option dan broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, dan Octa FX. Selain itu, mereka juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam penjelasannya, Tongam L. Tobing selaku Ketua SWI mengatakan bahwa kegiatan perdagangan online yang dilakukan Binary Option ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan dan sifatnya hanya untung-untungan.

“Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat”, jelas Tongam.

“Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing”, katanya.

Tongam juga mengimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki izin alias ilegal, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial.

Dalam keterangannya, Tongam juga menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap 5 influencer dilatarbelakangi harapan untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang dipromosikan influencer tersebut.

Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo. Selain persoalan mengenai Binary Option, SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal berupa 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. Modus penawaran investasi ini sering dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Tongam pun meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran Binary Option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hadiah trading octafx
To Top