Forex

SWI Pastikan Kegiatan Promosi Broker Luar Negeri Adalah Ilegal

SWI Pastikan Kegiatan Promosi Broker Luar Negeri Adalah Ilegal

SWI Pastikan Kegiatan Promosi Broker Luar Negeri Adalah Ilegal

Tongam L. Tobbing selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyebut, bahwa kegiatan promosi broker dari luar negeri merupakan hal yang ilegal. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan undang-undang.

Dalam keterangannya pada hari Senin (21/2/2022) di media briefing virtual, Tongam mengatakan, “Kami tegas mengatakan semua kegiatan afiliator yang merekomendasikan broker luar negeri adalah bertentangan dengan perundang-undangan”.

Tongam juga meminta kepada masyarakat menghentikan promosi kegiatan broker di luar negeri. Sedangkan untuk masyarakat Tongam meminta agar menghentikan kegiatan tradding yang menjebak.

Tongam mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak melihat Binary Option merupakan tempat investasi atau perdagangan aset. Menurutnya, Binary Option ini cenderung dengan kegiatan perjudian.

“Tidak ada barang yang diperdagangkan dan bukan merupakan investasi. Binary Option ini tebak-tebakan suatu aset tertentu naik atau turun pada periode tertentu, ini cenderung pada perjudian”, jelas Tongam.

“Kita mempertaruhkan jumlah uang sesuai dengan tebakan kita, kalau benar kita dapat uang kalau tidak, kita rugi atau kehilangan uang”, tambahnya.

Tidak hanya itu saja, Tongam juga menyinggung terkait dengan kasus influencer yang menjadi afiliator dari Binary Option, pialang Olymptrade Binomo, Quotex, dan Oxtrade. Tongam mengatakan bahwa influencer yang menjadi mempromosikan pialang itu sudah dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi.

“Kita hentikan kegiatannya dan kita blokir. Karena kami ingin melindungi masyarakat secara menyeluruh kami memanggil 5 influencer atau afiliator Binary Option yang kami lihat banyak followernya Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam, dan Doni Muhammad Taufik”, ungkapnya lagi.

Tongam juga menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut para afiliator Binary Option dan broker ilegal juga diminta untuk berhenti melakukan kegiatan trading dan juga promosi di sosial medianya.

“Kami juga meminta untuk menghapus semua konten di media sosial mereka dan mereka bersedia menandatangani surat pernyataan dan menghapus semua konten itu”, tegasnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan akan mengusut seluruh tindak pidana kejahatan yang berkedok Binary Option. Dalam keterangannya pada hari Sabtu (19/2/2022), Brigjen Whisnu Hermawan selaku Dir Tipideksus Bareskrim Polri mengatakan, “Polisi pastikan kejar semua Binary Option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih”.

Menurut Whisnu, pihaknya bakal melakukan penyelidikan terhadap seluruh skema Binary Option yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hadiah trading octafx
To Top